DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak menetapkan IBP (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami kekasihnya.
Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (16/3/2025), ketika pelaku mendampingi kekasihnya mengambil lemari di rumah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.
Korban tidak mengizinkan lemari tersebut langsung dibawa karena masih berisi pakaian miliknya yang perlu dikeluarkan terlebih dahulu.
“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari keesokan harinya agar ia dapat mengeluarkan pakaiannya,” kata Kuseni, Minggu (18/5/2025).
Pelaku yang tidak terima dengan respons korban terhadap kekasihnya, kemudian emosi dan melakukan pemukulan berulang kali dengan tangan kosong ke arah wajah dan leher korban.
“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata kanan, kening, telinga kanan, serta lebam di kepala,” ujar Kuseni.
Saksi yang berada di lokasi kejadian melerai perkelahian tersebut dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi, pelaku dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun tahun penjara,” pungkas Kuseni.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)