Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - News - Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Pria di Demak Terancam 2 Tahun Penjara

Aniaya Mantan Suami Kekasihnya, Pria di Demak Terancam 2 Tahun Penjara

Basuki by Basuki
18 Mei 2025 19:29
in News, Demak, Hukum & Kriminal, Seputar Jateng, Umum
0 0
IBP (25), tersangka pelaku penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, diamankan Polres Demak. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

IBP (25), tersangka pelaku penganiayaan terhadap mantan suami kekasihnya, diamankan Polres Demak. (Dok. Polres Demak/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

DEMAK, Harianmuria.com – Polres Demak menetapkan IBP (25), warga Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Abdil Kholiq Wijaya (29), mantan suami kekasihnya.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Kuseni menjelaskan, insiden penganiayaan terjadi pada Minggu (16/3/2025), ketika pelaku mendampingi kekasihnya mengambil lemari di rumah korban di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

Korban tidak mengizinkan lemari tersebut langsung dibawa karena masih berisi pakaian miliknya yang perlu dikeluarkan terlebih dahulu.

“Korban menyarankan kepada mantan istrinya untuk mengambil lemari keesokan harinya agar ia dapat mengeluarkan pakaiannya,” kata Kuseni, Minggu (18/5/2025).

Pelaku yang tidak terima dengan respons korban terhadap kekasihnya, kemudian emosi dan melakukan pemukulan berulang kali dengan tangan kosong ke arah wajah dan leher korban.

“Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek pada pelipis bawah mata kanan, kening, telinga kanan, serta lebam di kepala,” ujar Kuseni.

Saksi yang berada di lokasi kejadian melerai perkelahian tersebut dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah mendapatkan perawatan, korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Demak.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya meningkatkan status kasus menjadi penyidikan. Setelah unsur pasal terpenuhi, pelaku dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun tahun penjara,” pungkas Kuseni.

(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: HukumInfo DemakKriminalpenganiayaanPolres Demak

Related Posts

Kasus superflu muncul di Indonesia, Edy Wuryanto minta pemerintah perkuat surveilans, deteksi dini, dan kesiapsiagaan sistem kesehatan tanpa memicu kepanikan publik.
Grobogan

Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

7 Januari 2026
Tanggul Kali Bremi di Pabean Pekalongan jebol sepanjang 35 meter, menyebabkan ratusan rumah terendam banjir dan 300 KK terdampak.
Pekalongan

Tanggul Kali Bremi Jebol 35 Meter, Ratusan Rumah di Pabean Pekalongan Terendam Banjir

7 Januari 2026
DP3A Kota Semarang mencatat serapan Bantuan Operasional RT dan RW tahun 2025 mencapai 95 persen, dengan total dana terserap Rp253,9 miliar.
Semarang

Serapan Bantuan Operasional RT dan RW di Kota Semarang Tembus 95 Persen

7 Januari 2026
Sebanyak 501 ASN dan 18 pejabat BUMD Blora wajib menyerahkan LHKPN periodik 2025 paling lambat 31 Maret 2026 sesuai ketentuan KPK RI.
Blora

501 ASN dan 18 Pejabat BUMD Blora Wajib Lapor Harta Kekayaan, Batas Akhir 31 Maret 2026

7 Januari 2026
Load More
Next Post
Ketua MPC PP Blora Mbah Mun dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng. (Dok. Polda Jateng/Harianmuria.com)

Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polda Jateng, Korban Penipuan Diminta Melapor

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS