PATI, Harianmuria.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui DPR-RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapatan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keja (Perpu Cipta Kerja) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV pada Selasa (21/3) lalu.
Akan tetapi, sederet respon kontra muncul usai disahkannya UU tersebut baik dari kalangan partai buruh hingga mahasiswa. Menanggapi perbedaan respon yang ada, anggota DPRD Pati M Nur Sukarno meminta agar masyarakat menerima secara legowo terhadap keputusan tersebut.
Ia yakin bahwa rancangan yang terdapat UU Cipta Kerja sudah dipikirkan matang-matang oleh DPR-RI untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sementara sindiran yang dilakukan oleh organisasi mahasiswa di sejumlah universitas dirasa olehnya sebagai bentuk kebebasan memberikan pendapat terhadap kebijakan pemerintah.
“Semoga amanah dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan dari Perpu Cipta Kerja bisa dijadikan pegangan untuk kemaslahatan rakyat maupun majunya NKRI,” ungkap anggota Komisi B ini.
Sukarno menilai ada 2 point penting didalam UU ini. Diantaranya adalah mengenai ketenagakerjaan dan permasalahan lignkungan hidup.
Politisi dari Partai Golkar ini yakin, UU Cipta Kerja ini dapat memberikan perlindungan bagi tenaga kerja serta menjaga lingkungan disekitarnya.
“UU Cipta Kerja ada dua hal yaitu terkait dengan outsourching atau tenaga kontrak dan lingkungan hidup, dalam jangka waktu 2 tahun harus sudah direvisi. Keputusan dari MK yang terkait dengan tenaga kerja kontrak dan lingkungan hidup harus sudah tercantum di Perpu Cipta Kerja yang sudah disahkan kemarin menjadi UU,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)