Pati, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badrudin menyatakan status bangunan yang ada di Lorong Indah (LI) direncanakan akan dilakukan pembongkaran. Hal ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 yang menerangkan bahwa status lahan yang di tempati bangunan LI merupakan lahan pangan berkelanjutan.
“Status lahan LI awalnya diatur dalam Perda RT RW Nomor 5 tahun 2011 yang menyatakan lahan ini menjadi lahan hijau, kemudian dilakukan revisi menjadi Perda Nomor 2 tahun 2021 menjadi lahan pangan berkelanjutan” katanya saat ditemui di gedung DPRD Pati pada, Jum’at (28/01).
Ia menyatakan proses perubahan status lahan LI pada Perda sudah melewati berbagai tahapan dan juga melibatkan berbagai pihak seperti dimulai dari tahap public hearing, tahap kajian, tahap persetujuan Dewan pada Paripurna, revisi dari Gubernur hingga pada tahap perbahasan pada tingkat Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Prosesnya tidak instan, kurang lebih memakan waktu satu tahun hingga menjadi Perda” ujarnya.
Berdasarkan penjelasannya, saat melakukan tahap public hearing pihaknya telah mengundang sejumlah tokoh agama dan masyarakat, untuk ikut terlibat dalam memberikan pandangan terkait rancangan Perda tersebut.
“Mengenai adanya bangun di LI serta pemiliknya, dimohon untuk taat pada Perda yang ada, jika ada yang tidak setuju dan tidak puas terkait peraturan dan rencana pembongkaran silahkan menempuh jalur hukum” ungkapnya
Ia menegaskan jika masyarakat harus taat dengan aturan yang berlaku dan atauran tidak bisa dikalahkan dengan kepentingan pribadi seseorang. (Lingkar Network | Falaasifah- Harianmuria.com)