GROBOGAN, Harianmuria.com – Akses galian C milik CV. Asta Mulya Mandiri (AMM) di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan diblokir oleh Kesatuan Pengelola Hutan atau KPH Perhutani Purwodadi, Sabtu, 4 Januari 2025,
Pemblokadean itu dilakukan KPH Purwodadi lantaran jalan tersebut merupakan milik Perhutani. Sedangkan CV. AMM belum memiliki izin dari perhutani alias ilegal untuk pemanfaatan jalan .
Wakil Administrasi (Adm) KPH Purwodadi Toto Suwaranto mengatakan bahwa aksi blokade jalan tersebut dilakukan oleh belasan petugas KPH Purwodadi dan Polisi Hutan.
“Jalan yang ditutup merupakan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola galian C,” ujarnya terpisah melalui keterangan tertulis pada Minggu, 5 Januari 2025.
Penutupan jalan itu dilakukan dengan memasang kayu balok beserta tulisan “Dilarang Melintas, Jalan Ditutup”, Setelahnya, ditutup kayu yang melintang di jalan dengan cara dipaku.
Toto membeberkan, lokasi jalan yang dilakukan penutupan berada petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Sedangkan galian C tidak masuk wilayah Perhutani.
“Kami menutup jalan yang digunakan CV AMM, karena belum ada izinnya. Penggunaan lahan Perhutani harus ada izinnya maka kami tutup,” ujarnya.
Sementara sebelum penutupan jalan itu, pihak perhutani telah memberikan peringatan berupa surat yang dilayangkan pada CV. AMM tanggal 21 dan 29 Mei tahun 2024.
Selain itu, surat teguran juga dilayangkan Perhutani pada 2 November 2024, dan teguran terakhir pada 3 Januari 2025.
Sayangnya ketiga kali teguran itu tidak diindahkan oleh CV. AMM. “Maka sebagai tindak lanjutnya kami lakukan penutupan karena tidak memiliki izin,” imbuh dia.
Dibeberkannya bahwa izin penggunaan lahan Perhutani pun belum direspon oleh Perhutani pusat.
Sehingga, menurut Toto, penggunaan jalan untuk galian C dari CV. AMM dinyatakan tidak berizin.
Jika dari CV. AMM masih nekat untuk mengangkut atau membuka portal, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Jalanya ini kami tutup permanen sampai ada izin dari pusat keluar,” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris CV. AMM atau pengelola galian C Sucipto menyatakan kesanggupannya untuk tidak beroperasi dan menggunakan lahan Perhutani.
Pihaknya akan memenuhi persyaratan izin dari Perhutani untuk penggunaan lahan dijadikan jalan untuk angkut bisnisnya.
“Kegiatan tambang galian C kami legal punya izin. Tetapi untuk akses jalan keluar masuk menggunakan akses jalan milik Perhutani. Kami sebagai warga negara taat hukum permohonan direksi kewenangan pusat dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan) masih proses,” kata Sucipto.
Dengan ditutupnya jalan akses menuju galian C tersebut, pihaknya juga akan menaati keputusan Perhutani.
“Kami taati dan akan menunggu sampai izin keluar. Selama penutupan menunggu itu dan tidak beroperasi lagi,” tandasnya. (Eko Wicaksono | Harianmuria.com)