Rabu, Juli 16, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result
Home News

Akses Galian C Ilegal di Grobogan Diblokir, Penambang Terpaksa Mandek Beroperasi

Anita by Anita
5 Januari 2025
in News, Grobogan, Seputar Jateng, Viral
0 0
Petugas KPH Purwodadi memortal jalan milik Perhutani yang digunakan sebagai jalan untuk mengangkut galian C dari CV. Asta Mulya Mandiri di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Sabtu, 4 Januari 2025.

Petugas KPH Purwodadi memortal jalan milik Perhutani yang digunakan sebagai jalan untuk mengangkut galian C dari CV. Asta Mulya Mandiri di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Sabtu, 4 Januari 2025. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

717
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

GROBOGAN, Harianmuria.com – Akses galian C milik CV. Asta Mulya Mandiri (AMM) di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan diblokir oleh Kesatuan Pengelola Hutan atau KPH Perhutani Purwodadi, Sabtu, 4 Januari 2025,

Pemblokadean itu dilakukan KPH Purwodadi lantaran jalan tersebut merupakan milik Perhutani. Sedangkan CV. AMM belum memiliki izin dari perhutani alias ilegal untuk pemanfaatan jalan . 

Wakil Administrasi (Adm) KPH Purwodadi Toto Suwaranto mengatakan bahwa aksi blokade jalan tersebut dilakukan oleh belasan petugas KPH Purwodadi dan Polisi Hutan. 

“Jalan yang ditutup merupakan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola galian C,” ujarnya terpisah melalui keterangan tertulis pada Minggu, 5 Januari 2025.

Penutupan jalan itu dilakukan dengan memasang kayu balok beserta tulisan “Dilarang Melintas, Jalan Ditutup”, Setelahnya, ditutup kayu yang melintang di jalan dengan cara dipaku.

Toto membeberkan, lokasi jalan yang dilakukan penutupan berada petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Sedangkan galian C tidak masuk wilayah Perhutani. 

“Kami menutup jalan yang digunakan CV AMM, karena belum ada izinnya. Penggunaan lahan Perhutani harus ada izinnya maka kami tutup,” ujarnya.

Sementara sebelum penutupan jalan itu, pihak perhutani telah memberikan peringatan berupa surat yang dilayangkan pada CV. AMM tanggal 21 dan 29 Mei tahun 2024.

Selain itu, surat teguran juga dilayangkan Perhutani pada 2 November 2024, dan teguran terakhir pada 3 Januari 2025.

Sayangnya ketiga kali teguran itu tidak diindahkan oleh CV. AMM. “Maka sebagai tindak lanjutnya kami lakukan penutupan karena tidak memiliki izin,” imbuh dia. 

Dibeberkannya bahwa izin penggunaan lahan Perhutani pun belum direspon oleh Perhutani pusat.

Sehingga, menurut Toto, penggunaan jalan untuk galian C dari CV. AMM dinyatakan tidak berizin.

Jika dari CV. AMM masih nekat untuk mengangkut atau membuka portal, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Jalanya ini kami tutup permanen sampai ada izin dari pusat keluar,” tegasnya.

Sementara itu, Komisaris CV. AMM atau pengelola galian C Sucipto menyatakan kesanggupannya untuk tidak beroperasi dan menggunakan lahan Perhutani.

Pihaknya akan memenuhi persyaratan izin dari Perhutani untuk penggunaan lahan dijadikan jalan untuk angkut bisnisnya.

“Kegiatan tambang galian C kami legal punya izin. Tetapi untuk akses jalan keluar masuk menggunakan akses jalan milik Perhutani. Kami sebagai warga negara taat hukum permohonan direksi kewenangan pusat dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan) masih proses,” kata Sucipto. 

Dengan ditutupnya jalan akses menuju galian C tersebut, pihaknya juga akan menaati keputusan Perhutani.

“Kami taati dan akan menunggu sampai izin keluar. Selama penutupan menunggu itu dan tidak beroperasi lagi,” tandasnya. (Eko Wicaksono | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: grobogan hari iniInfo Grobogan

Related Posts

Wali Kota Semarang bentuk Satgas Srikandi untuk memperketat pengawasan beras oplosan.
News

Beras Oplosan Marak, Wali Kota Semarang Bentuk Satgas Srikandi Perketat Pengawasan

16 Juli 2025
SMP swasta Rimba Teruna di Blora resmi ditutup karena tidak ada siswa.
News

Tak Ada Siswa, SMP Swasta di Blora Resmi Ditutup

16 Juli 2025
DPRD Jateng dorong MPLS jadi ajang untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila.
News

MPLS Harus Humanis dan Edukatif, DPRD Jateng Tekankan Penanaman Nilai Pancasila

16 Juli 2025
Pemkot Salatiga belum memulai Program MBG karena masih menunggu verifikasi lokasi SPPG dari BGN.
News

Program MBG di Salatiga Belum Jalan, Wali Kota Minta Percepatan

16 Juli 2025
Load More
Next Post
SIHT

Targetkan Pembangunan SIHT di Kudus Beres Tahun Ini

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS