Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Akademisi Nilai Raperda Pesantren Harus Segera Disahkan

by Sekar Sari
29 Oktober 2022
in News, Highlight
0 0
ILUSTRASI: Ribuan santri saat memeriahkan kirab dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022. (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

ILUSTRASI: Ribuan santri saat memeriahkan kirab dalam rangka peringatan Hari Santri Nasional tahun 2022. (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com  – Sejumlah kalangan, termasuk akademisi mendesak Raperda Pesantren segera disahkan. Seperti yang diutarakan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAI) Pati, Ahmad Jukari.

Ia meminta Raperda ini tidak dijadikan gimmick saja. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati lebih serius membahas Raperda Pesantren. 

“Pemkab Pati perlu lebih serius dalam penyusunan dan pembahasan Raperda sebagai implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Apalagi UU Pesantren sudah tiga tahun lebih diundangkan, yakni pada 16 Oktober 2019,” ujarnya. 

Jauhari juga berharap adanya akses yang diberikan kepada masyarakat agar transparansi penggarapan Raperda ini ada. Sehingga, masyarakat juga dapat memberi masukan dengan naskah yang ada. 

Keterbukaan seperti ini menurut Jauhari penting, sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sehingga menurutnya, keterbukaan ini wajib hukumnya bagi pejabat saat menggunakan wewenangnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak digunakan. 

”Terbukti naskah kajian akademik yang informasinya sudah selesai disusun tidak dipublikasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan,” kata dia. 

Diketahui, hingga kini pembahasan Raperda Pesantren belum menemui titik terang. Agenda pembahasan Raperda sempat tertunda lantaran anggota DPRD Kabupaten Pati seringkali berhalangan hadir sehingga rapat tak mencapai kuorum. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: AkademisiDPRD PatiInfo MuriaInfo PatipatiRaperda PesantrenSTAI Pati

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Pemkab Kudus Bakal Naikkan Santunan Kematian Sebesar 50 Persen

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version