PATI, Harianmuria.com – Sejumlah kalangan, termasuk akademisi mendesak Raperda Pesantren segera disahkan. Seperti yang diutarakan Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAI) Pati, Ahmad Jukari.
Ia meminta Raperda ini tidak dijadikan gimmick saja. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati lebih serius membahas Raperda Pesantren.
“Pemkab Pati perlu lebih serius dalam penyusunan dan pembahasan Raperda sebagai implementasi UU Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. Apalagi UU Pesantren sudah tiga tahun lebih diundangkan, yakni pada 16 Oktober 2019,” ujarnya.
Jauhari juga berharap adanya akses yang diberikan kepada masyarakat agar transparansi penggarapan Raperda ini ada. Sehingga, masyarakat juga dapat memberi masukan dengan naskah yang ada.
Keterbukaan seperti ini menurut Jauhari penting, sebagaimana Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sehingga menurutnya, keterbukaan ini wajib hukumnya bagi pejabat saat menggunakan wewenangnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) tidak digunakan.
”Terbukti naskah kajian akademik yang informasinya sudah selesai disusun tidak dipublikasikan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan,” kata dia.
Diketahui, hingga kini pembahasan Raperda Pesantren belum menemui titik terang. Agenda pembahasan Raperda sempat tertunda lantaran anggota DPRD Kabupaten Pati seringkali berhalangan hadir sehingga rapat tak mencapai kuorum. (Lingkar Network | Aziz Afifi – Harianmuria.com)