PATI, Harianmuria.com – Pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Pati mewajibkan warga pendatang untuk melapor demi menjaga kondisi lingkungan desa aman.
Warga pendatang dapat menyerahkan salinan dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada Rukun Tetangga (RT) setempat. Selain sebagai bentuk tertib administrasi, langkah ini juga menjadi upaya iktikad baik warga pendatang terhadap lingkungan tempat tinggalnya.
Disamping itu, ketika memang ada hal yang mencurigakan dengan warga pendatang, Pemdes setempat akan segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
Pemdes di Pati Diimbau Ingatkan Warga Pendatang Urus Pindah Domisili
“Pengawasan pada warga pendatang juga bertujuan untuk mengetahui tempat asal kedatangan warga tersebut,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Jumat 11 Oktober 2024.
Ia menambahkan, seperti saat masa pandemi Covid-19 masyarakat sekitar bisa memberikan arahan kepada pendatang untuk melakukan isolasi mandiri.
“Masyarakat juga harus memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan, agar melakukan isolasi mandiri selama beberapa hari terlebih dahulu,” terangnya. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Harianmuria.com)