SEMARANG, Harianmuria.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah (Jateng) memberikan remisi khusus kepada 62 narapidana beragama Buddha dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025, Senin (12/5/2025).
“Remisi ini merupakan apresiasi negara atas perilaku baik dan keaktifan warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jateng Mardi Santos.
Dijelaskan, remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani minimal enam bulan masa pidana, tidak memiliki catatan pelanggaran disiplin (Register F), dan memiliki putusan hukum tetap.
“Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing narapidana,” terang Mardi.
Dari 62 narapidana penerima remisi, seluruhnya adalah narapidana dewasa. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 16 orang.
Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi adalah narapidana kasus narkotika (55 orang), sementara 7 orang lainnya merupakan narapidana kasus pidana umum.
Mardi menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah wujud nyata perhatian negara terhadap proses pemasyarakatan.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tapi bentuk apresiasi atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh narapidana selama masa pembinaan,” imbuhnya.
Ia berharap remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah bebas dari hukuman.
“Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak merupakan wujud kehadiran negara dalam mendukung proses reintegrasi sosial, sebagai bagian dari pendekatan pemasyarakatan yang humanis dan berfokus pada pemulihan,” pungkas Mardi.
(RIZKY SYAHRUL – Harianmuria.com)