BLORA, Harianmuria.com – Hampir lima bulan pascainsiden maut di proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora, proses hukum belum juga masuk ke tahap persidangan. Berkas perkara yang dikirim Polres Blora ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora dinyatakan belum lengkap atau belum P-21.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko Raharjo, menyatakan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap berkas perkara, jaksa memutuskan untuk mengembalikannya ke penyidik Polres guna dilengkapi sesuai petunjuk.
“Setelah kami teliti, berkas dikembalikan lagi ke penyidik dan diberikan petunjuk jaksa untuk dilengkapi,” ujar Jatmiko, Senin, 30 Juni 2025.
Menurutnya, berkas tersebut dikirim ke Kejari sekitar sepekan lalu. Namun karena terdapat kekurangan data dan dokumen pendukung, statusnya belum dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet membenarkan bahwa berkas perkara memang dikembalikan oleh kejaksaan. Ia menyebut saat ini pihaknya tengah menyempurnakan berkas dengan tambahan hasil pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah.
“Pemeriksaan tambahan dari Labfor sudah selesai, tinggal kirim balik berkasnya,” kata Selamet.
Sebagaimana diketahui, insiden tragis ini terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025. Saat itu, sebuah lift crane jatuh dalam proses pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora di Kecamatan Jepon. Kecelakaan kerja tersebut menyebabkan lima pekerja tewas dan delapan lainnya luka parah.
Polres Blora menetapkan Ketua Panitia Pelaksana Proyek berinisial Sg sebagai tersangka pada Rabu, 16 April 2025. Ia dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Namun seminggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada Jumat, 25 April 2025, Sg sempat dirawat inap selama tiga hari di RS PKU dengan alasan kesehatan. Hal ini menjadi dasar permohonan penangguhan penahanan.
Hingga akhir Juni 2025, proses hukum kasus ini belum juga masuk tahap penuntutan. Masyarakat dan keluarga korban berharap penanganan perkara ini berjalan transparan dan adil.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)