Kamis, Juli 17, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

4 Titik Rawan Kecelakaan (Black Spot) di Blora, Ini Daftarnya

by Basuki
22 Mei 2025
in News, Blora, Seputar Jateng, Umum
0 0
4 Titik Rawan Kecelakaan (Black Spot) di Blora, Ini Daftarnya

Pemasangan rambu peringatan di jalan nasional yang melintasi Kabupaten Blora. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

717
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora telah mengidentifikasi empat titik black spot atau area rawan kecelakaan di Kabupaten Blora. Upaya ‘terapi lalu lintas’ difokuskan di area-area tersebut untuk meminimalisir insiden.

“Empat area black spot itu tersebar di empat kecamatan di Kabupaten Blora. Tiga area berada pada ruas jalan nasional, sementara satu area di jalan provinsi,” kata Kasatlantas Polres Blora AKP Anggito Erry Kurniawan, Kamis (22/5/2025).

Adapun lokasi empat titik black spot tersebut adalah:

  • Kecamatan Blora Kota: di dekat SPBU Medang, ruas jalan nasional Rembang-Blora.
  • Kecamatan Jepon: di jalan nasional Blora-Cepu, tepatnya di depan Pengadilan Agama hingga batas kota.
  • Kecamatan Sambong: di jalan nasional Blora-Cepu, dekat SMP Negeri 1 Sambong.
  • Kecamatan Cepu: pada ruas jalan provinsi Cepu-Doplang, di dekat SPBU Tambakromo.

“Untuk daerah lain atau ruas jalan lainnya belum memenuhi unsur black spot,” ujar Anggito.

Ia menjelaskan bahwa status black spot diberikan pada ruas jalan berdasarkan akumulasi poin kecelakaan selama dua tahun. Sebuah ruas jalan dinyatakan black spot jika dalam segmen 100 hingga 500 meter, akumulasi poin kecelakaan mencapai 30 poin ke atas.

Setiap jenis kecelakaan memiliki poin tersendiri, yaitu kecelakaan dengan kerugian materiil dan luka ringan (1 poin), kecelakaan dengan luka berat (3 poin), kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia (10 poin).

Saat ini, Satlantas Polres Blora sedang fokus melakukan terapi lalu lintas pada empat titik tersebut. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan maupun fatalitas akibat kecelakaan.

“Pemasangan imbauan lalu lintas, patroli, hingga penilangan ketaatan berlalu lintas menjadi prioritas utama,” pungkas Anggito.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: black spotbloraInfo BloraSatlantas Polres Bloraterapi lalu lintastitik rawan kecelakaan

Related Posts

News

Taj Yasin Puji RPA Tabarruk Kudus, Pengelolaan Limbahnya Bisa Jadi Contoh Nasional

16 Juli 2025
News

HIPMI Jepara Cari Pemimpin Baru, Pendaftaran Bacalon Ketua Umum hingga 1 Agustus

16 Juli 2025
News

Disketapang Pati Dorong Gapoktan Aktifkan Lumbung Pangan, Antisipasi Krisis Beras

16 Juli 2025
News

Waspada Kejahatan Siber, Pemkab Demak Sosialisasikan Perlindungan Data Pribadi

16 Juli 2025
Load More
Next Post

Sejumlah Titik di Semarang Tergenang Air, Wali Kota Soroti Sampah Penyumbat Saluran

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version