Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

23 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan PT KRI Dipulangkan dan Dikenakan Wajib Lapor

by Sekar Sari
19 November 2024
in News
0 0
23 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan PT KRI Dipulangkan dan Dikenakan Wajib Lapor

Warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora yang diduga melakukan perusakan PT KRI dipulangkan setelah ditahan sejak Kamis, 14 November 2024 dan saat ini dikenakan wajib lapor ke Polres Rembang. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

706
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

REMBANG, Harianmuria.com – Sebanyak 23 tersangka kasus dugaan perusakan PT. KRI yang sempat bermalam di Polres Rembang pada Kamis, 14 November 2024, telah dibebaskan oleh Polres Rembang pada Senin, 18 November 2024. Karena berlaku kooperatif, 23 warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora itu dikenakan wajib lapor ke Polres Rembang.

KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan, baik terhadap tersangka dari PT KRI maupun warga Desa Jurangjero.

Dari pihak PT KRI sendiri, satu dari dua orang yang dirawat di RSUD, selain menjadi korban juga menyandang status tersangka. Saat ini, tersangka dari PT. KRI masih menjalani proses wajib lapor ke Polres Rembang. 

“Sama, karena masih di rumah sakit ya, yang bersangkutan masih sakit. Dua-duanya kita proses,” jelasnya.

Untuk 23 tersangka dari Desa Jurangjero, lanjut dia, juga menjalani wajib lapor ke Polres Rembang dua minggu sekali. Menurutnya, tersangka dari kedua belah pihak tidak dilakukan penahanan lantaran bertindak kooperatif saat proses penyidikan.

“Dari 23 orang itu hadir sendiri, kooperatif dan kita proses. Memang pada saat ini tidak kita lakukan penahanan, karena kooperatif. Dan ada wajib absen satu minggu dua kali, Senin sama Kamis. Jadi prosesnya tetap berlanjut, cuma tidak dilakukan penahanan,” ucapnya.

Konflik Perusahaan Tambang PT KRI di Rembang, 23 Warga dan 1 WNA Ditetapkan Tersangka

Iptu Widodo menambahkan, jika tersangka dari kedua belah pihak, yakni dari PT. KRI maupun warga Desa Jurangjero terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kalau yang perusakan itu dugaannya pasal 170 KUHP, ancamannya ya maksimal 5 tahun. Kalau karyawan KRI pasal 351 KUHP (tentang penganiayaan biasa, red),” jelasnya.

Untuk diketahui, buntut konflik antara PT. KRI dan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora pada Rabu, 13 November 2024 menyebabkan dua tenaga kerja asing (TKA) mengalami patah tulang dan gegar otak.

Saat ini, karyawan perusahaan tambang yang beroperasi di Dukuh Wuni, Desa Kajar Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang itu masih menjalani perawatan di RSUD R. Ali Manshur Jatirogo, Tuban, Jawa Timur.

“Posisi saat ini, ada dua yang melakukan perawatan intensif. Satu patah tulang, yang kedua ada gegar otak di kepala, yang saat ini masih dirawat di RS Jatirogo, Tuban,” ujar Kuasa Hukum PT KRI, Abdul Munin pada Senin, 18 November 2024. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Rembangrembang

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Putusan MK: Pejabat Daerah dan TNI-Polri Bisa Dipidana Jika Terbukti Langgar Netralitas selama Pilkada

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version