BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 21.630 jiwa peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan, menyusul terbitnya SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.
Penyesuaian ini merupakan bagian dari migrasi data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke sistem baru DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, per Maret 2025 terdapat 374.877 warga Blora yang tercatat sebagai peserta aktif JKN. Namun, setelah pembaruan data, 21.630 peserta tidak lagi aktif.
“Penonaktifan ini terjadi karena DTSEN merupakan sistem data yang dinamis dan selalu diperbarui. Perubahan bisa terjadi karena kematian, kelahiran, atau perpindahan domisili,” jelas Luluk, Minggu, 15 Juni 2025.
Ia menambahkan, faktor inclusion error (warga yang tak layak tapi terdaftar) dan exclusion error (penerima layak tapi tidak tercatat) juga memengaruhi akurasi data. Oleh karena itu, masyarakat diminta aktif melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.
“Melalui aplikasi itu, warga bisa menyanggah atau mengusulkan perubahan data jika merasa tidak sesuai,” tambah Luluk.
Luluk menegaskan, warga yang mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan tidak perlu panik. Dinsos P3A siap membantu kebutuhan darurat layanan kesehatan.
“Kami tidak memiliki akses langsung terhadap nama dan alamat peserta yang dinonaktifkan karena data tersebut dikelola oleh sistem pusat. Namun, kami siap membantu warga yang mengalami kendala layanan kesehatan,” jelas Luluk.
Ia mencatat, hingga kini terdapat 443.803 jiwa warga Blora yang masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI. Rinciannya adalah 374.877 jiwa sebagai penerima PBI Jaminan Kesehatan, 65.017 jiwa sebagai penerima BPNT periode April–Juni 2025, dan 40.502 jiwa sebagai penerima manfaat PKH.
“DTKS mencakup warga miskin, rentan miskin, dan berpenghasilan rendah yang menjadi target program bantuan pemerintah. Dalam satu Kepala Keluarga (KK) bisa mendapatkan PKH dan PBI,” jelasnya.
Warga yang memiliki akses internet juga dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS secara daring, dengan mengunggah data yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas PKH setempat.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar penanganan data dan penyaluran bantuan menjadi lebih presisi dan tepat sasaran,” tutupnya.
(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)