Selasa, Juli 1, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home News

21 Ribu Peserta JKN Blora Dinonaktifkan, Ini Penyebab dan Solusi dari Dinsos

Basuki by Basuki
16 Juni 2025
in News, Blora, Kesehatan, Seputar Jateng, Umum
0 0
Layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora. (Instagram MPP Blora/Harianmuria.com)

Layanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blora. (Instagram MPP Blora/Harianmuria.com)

712
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Sebanyak 21.630 jiwa peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Blora dinonaktifkan oleh BPJS Kesehatan, menyusul terbitnya SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025.

Penyesuaian ini merupakan bagian dari migrasi data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) ke sistem baru DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).

Menurut Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, per Maret 2025 terdapat 374.877 warga Blora yang tercatat sebagai peserta aktif JKN. Namun, setelah pembaruan data, 21.630 peserta tidak lagi aktif.

“Penonaktifan ini terjadi karena DTSEN merupakan sistem data yang dinamis dan selalu diperbarui. Perubahan bisa terjadi karena kematian, kelahiran, atau perpindahan domisili,” jelas Luluk, Minggu, 15 Juni 2025.

Ia menambahkan, faktor inclusion error (warga yang tak layak tapi terdaftar) dan exclusion error (penerima layak tapi tidak tercatat) juga memengaruhi akurasi data. Oleh karena itu, masyarakat diminta aktif melakukan pengecekan dan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos.

“Melalui aplikasi itu, warga bisa menyanggah atau mengusulkan perubahan data jika merasa tidak sesuai,” tambah Luluk.

Luluk menegaskan, warga yang mengalami penonaktifan BPJS Kesehatan tidak perlu panik. Dinsos P3A siap membantu kebutuhan darurat layanan kesehatan.

“Kami tidak memiliki akses langsung terhadap nama dan alamat peserta yang dinonaktifkan karena data tersebut dikelola oleh sistem pusat. Namun, kami siap membantu warga yang mengalami kendala layanan kesehatan,” jelas Luluk.

Ia mencatat, hingga kini terdapat 443.803 jiwa warga Blora yang masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI. Rinciannya adalah 374.877 jiwa sebagai penerima PBI Jaminan Kesehatan, 65.017 jiwa sebagai penerima BPNT periode April–Juni 2025, dan 40.502 jiwa sebagai penerima manfaat PKH.

“DTKS mencakup warga miskin, rentan miskin, dan berpenghasilan rendah yang menjadi target program bantuan pemerintah. Dalam satu Kepala Keluarga (KK) bisa mendapatkan PKH dan PBI,” jelasnya.

Warga yang memiliki akses internet juga dapat mendaftarkan diri ke dalam DTKS secara daring, dengan mengunggah data yang kemudian akan diverifikasi oleh petugas PKH setempat.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial agar penanganan data dan penyaluran bantuan menjadi lebih presisi dan tepat sasaran,” tutupnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Berita BloraBPJS KesehatanCek BansosDinsos P3A BloraDTKSDTSENInfo BloraPBI Jaminan KesehatanPeserta JKN dinonaktifkan

Related Posts

Tangkapan layar video: Warga Bageng dan Klakah bergotong-royong melakukan pengecoran jalan, Senin, 30 Juni 2025. (Tangkapan layar video/Harianmuria.com)
News

3 Tahun Tak Direspons Pemkab, Warga Bageng dan Klakah Pati Swadaya Cor Jalan Rusak

30 Juni 2025
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari bersama OPD saat meninjau layanan Speling di Desa Sidomukti, 30 Juni 2025. (Arvian Maulana/Harianmuria.com)
News

Layanan Dokter Spesialis Keliling Gratis Jangkau 14 Desa di Kendal

30 Juni 2025
Pihak kepolisian melakukan olah TKP di lokasi kecelakaan tunggal truk kontainer yang menabrak rumah di Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Dok. Polres Jepara/Harianmuria.com)
News

Ban Pecah, Truk Kontainer Seruduk Rumah Warga di Kriyan Jepara

30 Juni 2025
Antrean kendaraan warga mengular di depan Kantor Samsat Demak pada hari terakhir pemutihan pajak, Senin, 30 Juni 2025. (Burhan Aslam/Harianmuria.com)
News

Hari Terakhir Pemutihan Pajak: Samsat Demak Diserbu Warga, Antrean Mengular ke Jalan Raya

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Kopi Muria yang diproduksi oleh Kopi Zayna di Desa Colo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. (Nisa HS/harianmuria.com)

Rasa Lemon dan Nanas di Secangkir Kopi? Temukan di Kopi Zayna Kudus

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS