BLORA, Harianmuria.com – Menjelang akhir tahun 2025, sebanyak 11 jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Blora masih kosong dan sementara ini diisi oleh aparatur sipil negara (ASN).
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora menyatakan bahwa pengisian jabatan secara definitif belum bisa dilakukan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW).
PP Turunan UU Desa Belum Terbit
Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati, menjelaskan bahwa hingga kini PP turunan dari Undang-Undang Desa yang baru belum diterbitkan pemerintah pusat.
“Sampai sekarang PP belum turun, PP turunan Undang-Undang Desa yang baru belum turun,” ujarnya.
Yayuk mengungkapkan bahwa jika PP turun dalam waktu dekat, pelaksanaan PAW tetap memiliki konsekuensi masa jabatan. Masa jabatan PAW dihitung satu kali periode, dan jika dihitung dari kondisi sekarang, masa jabatan tersebut berakhir pada September 2025.
“Mereka praktis hanya satu tahun menjabat, itu sudah dihitung satu kali masa jabatan. Padahal masa jabatan kepala desa itu delapan tahun. Kan eman-eman,” jelasnya.
Sebelas jabatan kades sementara ini masih diisi oleh ASN. Sedangkan sekretaris desa hanya bertugas sebagai pelaksana tugas (Plt) apabila kades sedang cuti, misalnya cuti haji atau umrah.
11 Desa dengan Jabatan Kades Kosong
Sebelas desa yang mengalami kekosongan jabatan kades tersebut meliputi Desa Berbak, Ngapus, Kalinanas, Ngiyono (Kecamatan Ngawen), Desa Nglebur, Genjahan (Kecamatan Jiken), Desa Sendangwungu (Kecamatan Banjarejo), Desa Sitirejo (Kecamatan Tunjungan), Desa Gombang (Kecamatan Bogorejo), Desa Ketuwan (Kecamatan Kedungtuban), dan Desa Sendangharjo (Kecamatan Blora Kota).
Penyebab Kekosongan Jabatan Kades
Kekosongan jabatan ini diakibatkan oleh berbagai faktor. Empat kades maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, yaitu kades dari Desa Kalinanas, Ngapus, Berbak, dan Sendangwungu.
Beberapa kades meninggal dunia, di antaranya dari Desa Sitirejo, Ketuwan, Ngiyono, Gombang, dan Genjahan. Sementara itu, Kades Nglebur diberhentikan karena terjerat kasus korupsi.
Adapun Kades Sendangharjo diberhentikan oleh Bupati Blora karena kasus pelanggaran etik berupa nikah siri dengan perangkat desa. Namun keputusan tersebut belum inkrah dan masih menunggu putusan banding PTUN.
Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Basuki










