PATI, Harianmuria.com – Sekitar 100 anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kompak menjenguk dua pentolan kelompok tersebut, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang ditahan di Mapolda Jawa Tengah. Rombongan berangkat dari Pati pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 08.00 menggunakan bus dan kendaraan pribadi.
Aksi tersebut menjadi bentuk dukungan moral dan solidaritas bagi dua pentolan AMPB yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati–Juwana, Jumat, 30 Oktober 2025 lalu.
Solidaritas untuk Teguh dan Botok
Menurut Kuasa Hukum AMPB, Kristoni Dhuha, kunjungan itu merupakan wujud solidaritas terhadap rekan mereka yang tengah menghadapi proses hukum.
“Hari ini teman-teman AMPB bersama keluarga Pak Botok dan Pak Teguh berangkat ke Polda Jateng untuk menjenguk sebagai bentuk solidaritas. Ini bukti bahwa AMPB tetap solid,” ujarnya.
Kristoni menegaskan bahwa tim hukum AMPB akan berupaya membebaskan Teguh dan Botok, serta berencana melakukan audiensi dengan Kapolda Jateng dan Dirreskrimum untuk mencari jalan terbaik.
“Kami yakin pasal yang disangkakan kepada keduanya tidak tepat. Kami sudah ajukan permohonan audiensi kepada Kapolda,” imbuhnya.
Harapan dari Keluarga
Anik Sriningsih, istri Supriyono alias Botok, turut hadir memberikan dukungan. Ia berharap suaminya segera bebas dan bisa kembali ke rumah.
“Saya berterima kasih kepada semua masyarakat yang sudah mendukung perjuangan suami saya dan Pak Teguh. Kami mohon doa agar keduanya bisa dibebaskan,” ucapnya.
Baca juga: DPRD Pati Putuskan Tak Makzulkan Bupati Sudewo, Rekomendasikan Perbaikan Kinerja
Polisi Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait peran keduanya dalam aksi pemblokiran jalan nasional.
“Setelah sidang paripurna selesai, mereka diduga menggerakkan massa untuk memblokir jalan di Pantura. Aksi itu melanggar hukum dan masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.
Artanto menambahkan, tindakan pemblokiran jalan umum tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan di jalur vital penghubung Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Polisi bekerja berdasarkan prosedur dan fakta di lapangan. Langkah ini kami ambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Jerat Hukum untuk 2 Pentolan AMPB
Atas aksinya, Teguh dan Botok dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum (ancaman 9 tahun penjara); Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan perbuatan melawan hukum; dan Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keikutsertaan dalam perbuatan pidana.
Aksi pemblokiran Jalan Pantura itu diketahui merupakan bentuk kekecewaan massa AMPB setelah DPRD Pati memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo dalam rapat paripurna, Jumat, 31 Oktober 2025.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Basuki










