DEMAK, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Salah satu upaya strategis yang telah dilakukan adalah penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di lingkungan birokrasi.
Sejak pertama diterapkan pada tahun 2020, Pemkab Demak telah menerbitkan lebih dari 1.700 sertifikat TTE, mulai dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, tenaga kesehatan, hingga pegawai internal Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo).
“Untuk data sertifikat elektronik yang sudah diterbitkan itu lebih dari 1.700. Terdiri dari kepala OPD, kepala puskesmas, camat, kades, sekdes, termasuk pegawai Kominfo,” ujar Ketua Tim Persandian Dinkominfo Demak, Nur Husaini, Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala Bidang Statistik dan Persandian Dinkominfo Demak, Andy Kurniawan, menjelaskan bahwa TTE merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk memverifikasi dan mengautentikasi dokumen digital, yang dilengkapi barcode dan diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
“Fungsinya untuk menjaga keaslian data. Misalnya butuh tanda tangan kepala dinas, sekarang tak perlu menunggu beliau di kantor. Bisa langsung pakai TTE dari jarak jauh,” jelas Andy.
Menurutnya, penggunaan TTE memberikan banyak manfaat, terutama efisiensi waktu, kecepatan proses administrasi, dan keamanan dokumen.
Andy menambahkan, hingga saat ini belum ditemukan adanya pemalsuan TTE di lingkungan Pemkab Demak. Hal ini karena proses pembuatan sertifikat TTE harus melalui email dinas resmi dan diverifikasi oleh tim dari Kominfo.
“Pembuatan TTE harus melalui proses verifikasi yang ketat. Email dinas jadi syarat wajib, dan semua proses kami pantau langsung,” ungkapnya.
Dinkominfo Demak juga telah bekerja sama dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) sebagai mitra resmi penyedia sertifikat TTE. Namun, layanan ini hanya dikhususkan untuk instansi pemerintahan, bukan pihak swasta.
Penerbitan sertifikat dilakukan melalui prosedur resmi. Setiap OPD yang ingin mengajukan penerbitan TTE harus menyampaikan surat permohonan kepada Dinkominfo.
Husaini menambahkan bahwa sertifikat TTE memiliki masa berlaku, yaitu dua tahun. Setelah masa berlaku habis, TTE harus diperbarui agar tetap sah digunakan dalam administrasi pemerintahan.
“Kami memiliki tim verifikator yang memantau masa berlaku TTE. Sistem akan menginformasikan jika ada yang mendekati batas waktu dan perlu diperbarui,” pungkasnya.
(BURHAN ASLAM – Harianmuria.com)