JAKARTA, Harianmuria.com – Rencana pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan ke DPR RI menuai sorotan.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan bahwa kebijakan kewarganegaraan ganda tidak boleh terburu-buru, melainkan harus melalui kajian mendalam dan penuh kehati-hatian.
Manfaat dan Risiko Dwi Kewarganegaraan
Firman menilai, wacana tersebut memang memiliki sejumlah sisi positif, seperti kemudahan mobilitas internasional yang memungkinkan warga negara Indonesia bekerja, tinggal, atau menempuh pendidikan di luar negeri tanpa terkendala visa maupun izin khusus.
Dengan kewarganegaraan ganda, individu juga berpotensi memperoleh perlindungan hukum dari dua negara sekaligus, serta mendapat akses pendidikan dan lapangan pekerjaan yang lebih luas. Bahkan, dalam beberapa yurisdiksi, status kewarganegaraan ganda memberi kesempatan berpartisipasi dalam politik, sehingga dapat memperluas pengaruh warga negara Indonesia di luar negeri.
Meski demikian, Firman mengingatkan adanya risiko serius. Status kewarganegaraan ganda berpotensi menimbulkan konflik kewajiban hukum, seperti pajak berganda, kewajiban militer, hingga persoalan loyalitas warga negara. Selain itu, tidak semua negara mengakui kewarganegaraan ganda, sehingga perlu kajian hukum yang matang.
“Yang perlu kita lakukan adalah kehati-hatian dalam membuat undang-undang. Jangan sampai ada orang-orang yang memanfaatkan untuk kepentingan tidak produktif dan negatif. Itu harus kita waspadai. Presiden juga sudah mengingatkan hal ini,” ujar Firman di Gedung DPR, Senayan.
Proses Legislasi dan Kajian Mendalam
Saat ini, RUU Dwi Kewarganegaraan masih berada dalam tahap penyusunan naskah akademik. Penyusunan ini melibatkan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Indonesian Diaspora Network (IDN) Global. Kajian tersebut diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang lebih fleksibel bagi diaspora Indonesia agar tetap memiliki keterikatan dengan Tanah Air, meski telah menetap di luar negeri.
Firman menambahkan bahwa DPR RI akan mulai membahas substansi RUU tersebut apabila sudah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau dibahas di Badan Legislasi DPR.
Jika terbukti membawa lebih banyak manfaat daripada mudarat, parlemen siap menindaklanjuti, namun tetap melalui proses uji publik, harmonisasi peraturan, serta kajian komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru di masa mendatang.
Sumber: Lingkar Network
Editor: Basuki










