Harianmuria.com – Mungkin sebagian orang sudah familiar dengan logo halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut memerlukan beberapa tahap yang perlu dilakukan. Pelaksanaannya pun tidak sembarangan, ada badan khusus yang dinaungi oleh MUI yang diizinkan untuk melakukannya.
Namun setiap pelaku usaha yang hendak mengajukan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal, perlu pendampingan secara langsung oleh seorang Penyelia Halal. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2014 Pasal 24 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Adapaun Penyelia Halal sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 215 tahun 2016 merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai ketua atau anggota tim penyelia halal. Sedangkan Tim penyelia halal menurut SKKNI Nomor 215 tahun 2016, yakni seorang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Perusahaan.
Lalu diterangkan juga dalam UU Nomor 33 tahun 2014 Pasal 28, tidak semua orang dapat menjadi Penyelia Halal, setidaknya ia harus memenuhi kriteria diantaranya beragama Islam serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Selain itu, bagi yang setiap pendaftar Penyelia Halal minimal telah menyelesaikan pendidikan pada tingkat SMA.
Selain itu, seorang Penyelia Halal juga harus mengantongi sertifikat. Hal ini berdasarkan PP 39/2021 Pasal 53 ayat (2) dan (3) Penyelia halal harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat. Sedangkan sertifikat tersebut hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan melakukan uji kompetensi setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keterangan tersebut telah termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 dan PP No. 23 tahun 2004.
Lalu apa yang dikerjakan oleh Penyelia Halal? Tujuan adanya seorang Penyelia Halal tidak lain untuk menjamin penerapan sistem jaminan halal sesuai persyaratan. Sedangkan kompetisi kerjanya telah terurai dalam SKKNI No. 215 tahun 2016, diantaranya:
- Mampu menjamin produk yang dihasilkan halal secara konsisten dan berkesinambungan
- Mampu mencegah kasus yang merugikan perusahaan baik secara materik dan non materil terkait isu halal
Sebagaimana yang disinggung di atas, tugas yang dilakukan seorang Penyelia Halal meliputi perencanaan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan SJH.
- Pada saat tahap perencanaan, Penyelia Halal melakukan penyusunan dokumen SJH, memverifikasi dokumen SJH, dan mensosialisasikan dokumen SJH.
- Selanjutnya pada penerapan, Penyelia Halal akan menyiapkan dokumen pendukung bahan, menyeleksi bahan halal, melakukan pengadaan bahan halal, melakukan penangannan bahan halal, melakukan proses produk halal, melakukan penanganan produk halal, melakukan penangan produk yang tidak memenuhi kriteria, melakukan pengembangan produk halal, melakukan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, dan melakukan pengembangan produk halal.
- Pada tahap evaluasi, Penyelia Halal akan melakukan audit internal dan memantau tindak lanjut audit internal
Keberadaan Penyelia Halal yang telah mengantongi sertifikat menjadi kian penting dengan adanya dalil QS Al-Baqarah ayat 30-33 dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya.
Profesi Penyelia Halal sendiri mendapatkan sambutan baik dari masyarakat dan menjadi sumber lapangan pekerjaan baru. Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 15-31 Agustus 2022 membuka rekrutmen 6.179 Pendamping PPH atau dalam hal ini Penyelia Halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. Belum sampai pada akhir tenggat waktu pendaftaran, dalam seminggu pendaftaran tersebut telah ditutup lantaran kuota telah terpenuhi.
Secara pendapatan pun profesi Penyelia Halal terbilang cukup prospektif. Mengutip dari laman Kemenag.go.id, setiap Penyelia Halal dapat memperoleh intensif sebesar Rp 150.000 setiap melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare). Bayangkan apabila dalam sehari, seorang Penyelia Halal menangani lebih dari satu pelaku usaha. Berapakah gaji yang ia peroleh? (Sekar – Harianmuria.com)










