Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - Profesi Penyelia Halal dan Prospeknya di Dunia Kerja

Profesi Penyelia Halal dan Prospeknya di Dunia Kerja

Sekar Sari by Sekar Sari
26 Agustus 2022 15:18
in Nasional
0 0
MENERANGKAN: Salah satu pendamping halal atau penyelia halal menerangkan kepada pelaku usaha di Jepara (Istimewa/Harianmuria.com)

MENERANGKAN: Salah satu pendamping halal atau penyelia halal menerangkan kepada pelaku usaha di Jepara (Istimewa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Mungkin sebagian orang sudah familiar dengan logo halal yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun untuk mendapatkan  sertifikat halal tersebut memerlukan beberapa tahap yang perlu dilakukan. Pelaksanaannya pun tidak sembarangan, ada badan khusus yang dinaungi oleh MUI yang diizinkan untuk melakukannya.  

Namun setiap pelaku usaha yang hendak mengajukan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal, perlu pendampingan secara langsung oleh seorang Penyelia Halal. Hal ini telah diatur dalam  UU Nomor 33 tahun 2014 Pasal 24 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Adapaun Penyelia Halal sendiri berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 215 tahun 2016 merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH) dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai ketua atau anggota tim penyelia halal. Sedangkan Tim penyelia halal menurut SKKNI Nomor 215 tahun 2016, yakni seorang atau sekelompok orang yang ditunjuk oleh manajemen puncak sebagai penanggung jawab atas perencanaan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Perusahaan.

Lalu diterangkan juga dalam UU Nomor 33 tahun 2014 Pasal 28, tidak semua orang dapat menjadi Penyelia Halal, setidaknya ia harus memenuhi kriteria diantaranya beragama Islam serta memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. Selain itu, bagi yang setiap pendaftar Penyelia Halal minimal telah menyelesaikan pendidikan pada tingkat SMA.

Selain itu, seorang Penyelia Halal juga harus mengantongi sertifikat. Hal ini berdasarkan PP 39/2021 Pasal 53 ayat (2) dan (3) Penyelia halal harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu untuk mendapatkan sertifikat. Sedangkan sertifikat tersebut hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi dengan melakukan uji kompetensi setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Keterangan tersebut telah termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 dan PP No. 23 tahun 2004.

Lalu apa yang dikerjakan oleh Penyelia Halal? Tujuan adanya seorang Penyelia Halal tidak lain untuk menjamin penerapan sistem jaminan halal sesuai persyaratan. Sedangkan kompetisi kerjanya telah terurai dalam SKKNI No. 215 tahun 2016, diantaranya:

  1. Mampu menjamin produk yang dihasilkan halal secara konsisten dan berkesinambungan
  2. Mampu mencegah kasus yang merugikan perusahaan baik secara materik dan non materil terkait isu halal

Sebagaimana yang disinggung di atas, tugas yang dilakukan seorang Penyelia Halal meliputi perencanaan, penerapan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan SJH.

  1. Pada saat tahap perencanaan, Penyelia Halal melakukan penyusunan dokumen  SJH, memverifikasi dokumen SJH, dan mensosialisasikan dokumen SJH.
  2. Selanjutnya pada penerapan, Penyelia Halal akan menyiapkan dokumen pendukung bahan, menyeleksi bahan halal, melakukan pengadaan bahan halal, melakukan penangannan bahan halal, melakukan proses produk halal, melakukan penanganan produk halal, melakukan penangan produk yang tidak memenuhi kriteria, melakukan pengembangan produk halal, melakukan penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, dan melakukan pengembangan produk halal.
  3. Pada tahap evaluasi, Penyelia Halal akan melakukan audit internal dan memantau tindak lanjut audit internal

Keberadaan Penyelia Halal yang telah mengantongi sertifikat menjadi kian penting dengan adanya dalil QS Al-Baqarah ayat 30-33 dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwa ketika suatu urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah saat kehancurannya.

Profesi Penyelia Halal sendiri mendapatkan sambutan baik dari masyarakat dan menjadi sumber lapangan pekerjaan baru. Seperti yang baru-baru ini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 15-31 Agustus 2022 membuka rekrutmen 6.179 Pendamping PPH atau dalam hal ini Penyelia Halal secara online melalui laman ptsp.halal.go.id. Belum sampai pada akhir tenggat waktu pendaftaran, dalam seminggu pendaftaran tersebut telah ditutup lantaran kuota telah terpenuhi.

Secara pendapatan pun profesi Penyelia Halal terbilang cukup prospektif. Mengutip dari laman Kemenag.go.id, setiap Penyelia Halal dapat  memperoleh intensif sebesar Rp 150.000 setiap melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare). Bayangkan apabila dalam sehari, seorang Penyelia Halal menangani lebih dari satu pelaku usaha. Berapakah gaji yang ia peroleh? (Sekar – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJPHHalalMUIPenyelia Halal

Related Posts

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan potensi kerugian negara Rp1 triliun.
News

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

9 Januari 2026
KP2MI menyalurkan bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia korban kebakaran apartemen Tai Po Hong Kong, wujud kehadiran negara melindungi PMI di tengah musibah.
News

Negara Hadir: KP2MI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong

29 Desember 2025
Komdigi memperkuat pengawasan ruang digital merespons lonjakan trafik internet nasional, melalui PP Tunas, pengawasan platform digital, dan penindakan konten ilegal.
News

Respons Lonjakan Aktivitas Internet, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

24 Desember 2025
KP2MI memfasilitasi pemulangan 9 jenazah PMI korban kebakaran di Hong Kong secara bertahap serta memberikan pendampingan dan bantuan bagi keluarga korban.
News

KP2MI Fasilitasi Pemulangan 9 Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong

23 Desember 2025
Load More
Next Post
MENERANGKAN: Kasat Reskrim Polres Pati, AKP Gala Rimba Doa Sirrang saat ditemui awak media pada Jumat, 26 Agustus 2022. (Aziz Afifi/Harianmuria.com)

Identitas Pelaku Pencurian di Kantor DPRD, Satpol PP, dan Disdagperin Sudah Diketahui Polres Pati

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS