Kamis, Januari 8, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - Perlindungan Nyata bagi Pekerja, Edy Wuryanto Apresiasi Perluasan Cakupan JKK

Perlindungan Nyata bagi Pekerja, Edy Wuryanto Apresiasi Perluasan Cakupan JKK

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
13 Maret 2025 09:26
in Nasional, News, Umum
0 0
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Istimewa/Harianmuria.com)

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Istimewa/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi langkah progresif Pemerintah dalam memperluas cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan memperbarui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi tersebut kini mencakup perlindungan terhadap pekerja yang mengalami kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan dalam lingkungan kerja.

“Saya menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi pekerja, terutama mereka yang rentan terhadap kekerasan di tempat kerja,” kata Edy, Kamis (13/3/2025).

“Dengan adanya perluasan cakupan ini, negara menunjukkan keberpihakannya terhadap pekerja dan memastikan mereka mendapatkan hak yang layak dan perlindungan,” imbuh anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III itu.

Menurut ketentuan baru tersebut, kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g pembuktiannya harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian atas kejadian kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan serta visum et repertum untuk korban kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan.

Baca Juga:  Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

Artinya, korban harus mengurus syarat-syarat tersebut sebelum mendapatkan klaim. “Ini harus dipermudah dan jangan bertele-tele. Jadi korban sudah susah,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Data dari survei Populix 2024 menunjukkan 49 persen perempuan yang disurvei mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Dari total 901 perempuan yang menjadi partisipan, angka ini lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang mengalami pelecehan seksual, yakni 29 persen.

Lalu untuk kekerasan fisik, karyawan laki-laki justru lebih banyak mengalami kekerasan fisik di tempat kerja. Dari semua responden yang berjumlah 511 orang, sebanyak 31 persen laki-laki mengaku pernah mengalami kekerasan fisik di lingkungan kerja, sementara angka pada perempuan lebih rendah, yakni 21 persen.

Edy menekankan bahwa langkah ini merupakan pencapaian penting dalam kebijakan ketenagakerjaan yang lebih inklusif. Ia berharap implementasi aturan ini berjalan optimal, termasuk dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, seperti perusahaan, lembaga kepolisian, dan layanan kesehatan.

Baca Juga:  Kasus Superflu Muncul, Edy Wuryanto Minta Pemerintah Perkuat Surveilans dan Deteksi Dini

“Ke depan, diperlukan sosialisasi yang luas agar pekerja memahami hak mereka serta prosedur yang harus dilakukan jika mengalami kekerasan di tempat kerja. Selain itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, kepolisian, dan rumah sakit juga harus diperkuat agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan yang maksimal,” ungkapnya.

Dengan adanya Permenaker ini, diharapkan pekerja, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya, merasa lebih aman dalam menjalankan tugasnya.

“Negara memiliki tanggung jawab untuk terus memperkuat perlindungan terhadap tenaga kerja, demi mewujudkan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bermartabat bagi semua,” tuturnya.

(SUBEKAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Edy WuryantoJaminan Kecelakaan KerjaKomisi IX DPR RIperluasan cakupan JKKPermenaker

Related Posts

Dindikbud Demak pastikan gaji ke-13 dan THR guru PAI cair Januari 2026.
Demak

Dindikbud Demak Pastikan Gaji ke-13 dan THR Guru PAI Cair Januari 2026

8 Januari 2026
Sebanyak 11 siswa SDN 2 Jati Barat Jepara diduga keracunan setelah konsumsi mi goreng pedagang keliling, satu siswa masih dirawat di Puskesmas.
Jepara

11 Siswa SDN 2 Jati Barat Jepara Diduga Keracunan Mi Goreng, 1 Masih Dirawat di Puskesmas

8 Januari 2026
Sektor pasar Blora sumbang Rp7,7 miliar ke PAD tahun 2025, melampaui target Rp7,1 miliar.
Blora

Sektor Pasar Blora Sumbang Rp7,7 Miliar ke PAD, Lampaui Target 2025

8 Januari 2026
Unik, SPPG Ngawen 2 Blora kirim menu MBG dengan sopir berkostum wayang untuk meningkatkan antusias siswa di hari pertama sekolah.
Blora

Unik, SPPG Ngawen 2 Blora Antar Menu MBG Pakai Sopir Berkostum Wayang

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. (Instagram/Harianmuria.com)

Tak Ingin Terus Berulang, Edy Wuryanto Minta Pemerintah dan Perusahaan Selesaikan Masalah THR

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guru ASN Blora Sumringah, Anggaran Rp40,73 Miliar Cair untuk Gaji ke-13 dan THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS