JAKARTA, Harianmuria.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, baik di lembaga negara lain, sebagai komisaris atau direksi di BUMN/swasta, maupun di organisasi yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis sore, 28 Agustus 2025.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
Frasa ‘Wakil Menteri’ Resmi Masuk UU Kementerian Negara
Dengan putusan tersebut, MK secara eksplisit memasukkan frasa ‘wakil menteri’ ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan untuk menteri.
Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Masa Transisi 2 Tahun
MK memberikan waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan aturan dan struktur jabatan terkait. Hal ini guna menghindari kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam implementasi putusan MK tersebut.
Menurut Mahkamah, waktu dua tahun itu cukup untuk melakukan perubahan terhadap posisi yang selama ini diduduki oleh wakil menteri.
“Dengan demikian, tersedia waktu yang cukup dan memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut oleh orang yang memiliki keahlian dan profesionalitas dalam mengelola perusahaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tentang Gugatan dan Putusan
Permohonan ini diajukan oleh Viktor Santoso Tandiasa, seorang advokat, bersama dengan Didi Supandi, pengemudi ojek daring. Namun, hanya Viktor yang dinyatakan memiliki legal standing, sementara permohonan Didi tidak dapat diterima.
Dua Hakim Konstitusi menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani.
Alasan Larangan Rangkap Jabatan Wamen
MK menilai larangan rangkap jabatan untuk wakil menteri diperlukan agar para pejabat tersebut dapat fokus menjalankan tugas dan beban kerja di kementerian, sebagaimana halnya menteri.
“Sebagai pejabat negara, wakil menteri memerlukan fokus tinggi. Larangan ini menjaga integritas dan profesionalisme jabatan,” tegas Enny.
Sumber: Antara/Lingkar Network
Editor: Basuki










