JAKARTA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk mendukung pelaksanaan program prioritas tahun 2026. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 7 Juli 2025.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut tambahan ini diajukan karena pagu indikatif yang dialokasikan pemerintah melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas tertanggal 15 Mei 2025, belum mencukupi kebutuhan program kelembagaan.
“Pagu indikatif KPU tahun 2026 sebesar Rp2,76 triliun. Kami mengusulkan tambahan sebesar Rp986.059.941.000 untuk mendukung pelaksanaan kinerja kelembagaan,” ujar Afifuddin.
Menurutnya, pagu indikatif KPU RI tahun anggaran 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp2.768.839.731.000 itu terbagi menjadi dua jenis belanja, yaitu belanja operasional pegawai sebesar Rp1,6 triliun dan belanja operasional kantor Rp1,16 triliun.
Ketua KPU menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar itu dialokasikan untuk dua kebutuhan utama, yaitu belanja pegawai senilai Rp 695,8 miliar dan kegiatan strategis kelembagaan senilai Rp290,2 miliar.
Belanja pegawai itu mencakup belanja gaji dan tunjangan kinerja (tukin) untuk 2.808 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 3.486 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.
Kegiatan strategis kelembagaan mencakup pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), penyuluhan dan penguatan produk hukum, pengelolaan kehumasan, dan edukasi untuk pemilih pemula serta kelompok rentan dan marginal.
Kegiatan strategis lainnya meliputi penyusunan peta dan indeks partisipasi pemilih dan evaluasi pasca-Pemilu dan Pilkada, termasuk kebijakan pengadaan logistik, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) serta penyelesaian sengketa dan advokasi hukum.
“Tambahan anggaran ini penting untuk mendukung langkah KPU dalam memperluas edukasi pemilu kepada masyarakat, memperkuat layanan hukum dan kelembagaan, serta meningkatkan kualitas rekrutmen SDM KPU di daerah,” tandas Afifuddin.
(CEPPY BACHTIAR – Harianmuria.com)