Rabu, Januari 7, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - Kisruh Uang Donasi Agus Salim, Kemensos Jelaskan Aturan Resmi Penggalangan Dana

Kisruh Uang Donasi Agus Salim, Kemensos Jelaskan Aturan Resmi Penggalangan Dana

Rosyid by Rosyid
15 Desember 2024 15:26
in Nasional
0 0
Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menerima kedatangan Denny Sumargo pada Jumat, 29 November 2024. (ANTARA/Harianmuria.com)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat menerima kedatangan Denny Sumargo pada Jumat, 29 November 2024. (ANTARA/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menjelaskan dasar hukum dan alur penggalangan donasi usai viral polemik mengenai donasi kepada Agus Salim yang sampai menimbulkan konflik baru-baru ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Laode Taufik Nuryadin, mengatakan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum seperti yayasan atau lembaga nirlaba.

“(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda),” kata Laode dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabut, 14 Desember 2024.

Ia menjelaskan bahwa untuk pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten maka memerlukan izin bupati atau wali kota. Jika wilayah PUB mencakup satu provinsi, maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional harus memiliki rekomendasi dari provinsi.

“Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu),” kata Laode.

Ia mengatakan bahwa perizinan untuk PUB bisa diajukan melalui aplikasi SIMPPSDBS. Sementara itu, persyaratan dokumen bisa diunggah pada aplikasi tersebut.

Adapun syarat tersebut di antaranya berupa surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.

Selain itu, syarat lainnya adalah tempat menampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan, syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.

“Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari Dinsos (Dinas Sosial) setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati,” katanya.

Laode menambahkan bahwa pengumpul PUB juga harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB serta harus menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.

Ia menuturkan bahwa pemohon PUB nanti akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Bila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.

“Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana,” katanya.

Ia menjelaskan, selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja bila ada dokumen yang belum dilengkapi.

Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

“Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain,” kata Laode.

Ia menyebutkan, UU terkait misalnya UU tentang Yayasan, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di samping itu, PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Laode mengatakan bahwa pelanggaran terhadap aturan PUB akan mendapatkan sanksi berjenjang mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan.

“Kalau masuk pidana, kurungan tiga bulan atau denda Rp 10 ribu,” ucapnya. (Lingkar Network | Anta – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Donasi

Related Posts

KP2MI menyalurkan bantuan bagi Pekerja Migran Indonesia korban kebakaran apartemen Tai Po Hong Kong, wujud kehadiran negara melindungi PMI di tengah musibah.
News

Negara Hadir: KP2MI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Apartemen Tai Po Hong Kong

29 Desember 2025
Komdigi memperkuat pengawasan ruang digital merespons lonjakan trafik internet nasional, melalui PP Tunas, pengawasan platform digital, dan penindakan konten ilegal.
News

Respons Lonjakan Aktivitas Internet, Komdigi Perkuat Pengawasan Ruang Digital

24 Desember 2025
KP2MI memfasilitasi pemulangan 9 jenazah PMI korban kebakaran di Hong Kong secara bertahap serta memberikan pendampingan dan bantuan bagi keluarga korban.
News

KP2MI Fasilitasi Pemulangan 9 Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong

23 Desember 2025
Analis Ngasiman Djoyonegoro menilai Perkap 10/2025 masih dalam koridor konstitusional dan bukan pelanggaran Putusan MK, dengan tujuan menegaskan kepastian hukum penugasan anggota Polri.
News

Analis Nilai Perkap 10/2025 Konstitusional, Tak Bertentangan dengan Putusan MK

15 Desember 2025
Load More
Next Post
RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

Kasus RSUD dr. Loekmono Hadi Tolak Pasien, DPRD Kudus Minta Perbaikan Pelayanan  

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS