PATI, Harianmuria.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menggelar sosialisasi pendaftaran tanah wakaf dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Akta Ikrar Wakaf Elektronik (e-AIW) di ruang pertemuan kantor Kemenag, Senin (26/9).
Ketua penyelenggaraan zakat, Muhammad Junaedi mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai kesiapan peluncuran aplikasi e-AIW guna mempermudah pendaftaran tanah wakaf oleh masyarakat.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftarkan tanah wakafnya secara online melalui handphone tanpa harus datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).
“Dari Kemenag, inovasi terkait dengan pendaftaran tanah wakaf sertifikasi yang dulunya dilakukan secara manual. Dengan perkembangan teknologi sekarang ini, kita membutuhkan suatu inovasi berupa aplikasi yang baru dikembangkan bernama aplikasi e-AIW,” kata Junaedi.
Ia menambahkan, sosialisasi dan peluncuran aplikasi ini nantinya dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Peranan KUA dan operator sistem informasi wakaf (siwak) diharapkan dapat melakukan verifikasi secara benar untuk mengurangi kesalahan saat pendaftaran.
Selain itu, adanya sistem secara online ini diharapkan dapat mengurangi penggunaan arsip kertas dan mengalihkannya dalam penyimpanan data. Untuk sementara ini, Juanedi belum mengetahui secara pasti kapan aplikasi e-AIW ini akan diluncurkan.
“Sekarang wakaf itu kan arsipnya masih disimpan di KUA, jadi kalau ada berkas-berkas yang hilang nantinya kan kita kesulitan. Terkait launchingnya kita masih menunggu dari pusat. Jadi nanti setelah aplikasi launching, tugas dari KUA itu mengupload dokumen berkas yang sudah terlanjur diwakafkan,” imbuhnya.
Sementara beberapa fitur yang ditawarkan dalam aplikasi ini, memuat update lokasi tanah wakaf terbaru. Sehingga kedepannya dapat dikontrol dan diketahui secara langsung oleh Kemenag pusat melalui sistem.
Selain itu, keberadaan aplikasi ini diharapkan mampu menghindari permasalahan wakaf yang seringkali terjadi. Seperti hilangnya berkas, pengakuan dari orang lain, dan hal-hal lain yang tidak diinginkan.
“Nanti kedepannya itu mudah-mudahan tidak ada permasalahan wakaf, seperti ketidaktahuan berkas atau tidak diketahui oleh seseorang atau ahli warisnya, sehingga nanti diklaim (dikhawatirkan) dapat diperjual belikan, untuk mengantispasi hal tersebut,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)