Sabtu, Juli 19, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Gantikan Sistem Kelas, Menkes Pastikan KRIS BPJS Dimulai Juni 2025

by Basuki Rahardjo
11 Februari 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
Gantikan Sistem Kelas, Menkes Pastikan KRIS BPJS Dimulai Juni 2025

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri) dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. (Yuyun HU/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan implementasi program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan dimulai pada Juni 2025. Program tersebut merupakan pengganti sistem Kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan.

“Rencananya Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS,” kata Menkes Budi saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Menurutnya, tujuan utama KRIS adalah untuk menerapkan standar minimal layanan bagi masyarakat, sehingga pasien tidak akan lagi dibedakan berdasarkan kelasnya. “Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standarnya dipenuhi,” ujar Budi.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui KRIS, standar rawat inap pasien di fasilitas kesehatan akan disederhanakan dengan pelayanan yang lebih bagus dibandingkan kelas 3 BPJS Kesehatan.

Budi mengungkapkan, jumlah rumah sakit yang akan menerapkan KRIS mencapai 3.113, yang terdiri dari rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah. Sementara itu, 115 rumah sakit lainnya tidak masuk dalam kewajiban KRIS.

Hasil validasi dari 2.776 rumah sakit, baru ada 600 RS Pemerintah dan swasta yang memenuhi seluruh kriteria. Untuk Provinsi Jawa Tengah, sebnayak 269 dari total 356 rumah sakit sudah divalidasi oleh Dinas Kesehatan. Validasi akan dilakukan secara bertahap hingga 30 Juni 2025.

Dua belas kriteria yang wajib ada bagi tiap rumah sakit yang menerapkan KRIS antara lain adalah adanya kamar mandi yang dapat dilalui kursi roda, kelengkapan nurse call dan stop ontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur, dan ketersediaan kamar mandi dalam ruangan. “Dari segi fasilitas, hal yang membedakan ruang perawatan KRIS dengan pasien BPJS Kesehatan, adalah masing-masing kamar pasien akan dilengkapi dengan kamar mandi dalam,” ungkapnya.

Mengenai tarif KRIS BPJS, Budi mengatakan saat ini belum ditentukan dan akan diumumkan kemudian. Tarif KRIS ini akan direvisi harga yang sama untuk semua kelas, sehingga membuat semua pihak merasakan manfaat.

“Tarifnya belum ditentukan, tapi seharusnya tidak ada perubahan, karena didesain dengan harga sama. Tapi kita akan merevisi tarifnya, supaya ini balance. Dokter rumah sakitnya happy, masyarakatnya juga happy yang diwakili oleh BPJS KRIS,” katanya.

Budi menegaskan, ia telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) di semua provinsi untuk gencar melakukan validasi kesiapan rumah sakit di wilayah mereka dalam mengimplementasikan program KRIS. Jika itu tidak dilakukan, lanjutnya, pihaknya tidak akan segan untuk memberi sanksi anggaran.

“Saya minta dinkes-dinkes kalau mereka tidak pernah cek rumah sakitnya sudah jalanin atau enggak, nanti DAK (dana alokasi khusus)-nya kita bintangi juga,” tandas Budi.

Budi menambahkan, dalam program KRIS tidak ada sistem perujukan dari faskes tingkat I dan lain sebagainya, kamar inap kelas 1, 2, 3 maupun tipe Rumah Sakit kelas A, B, C atau D. Perujukan KRIS akan dibedakan berdasarkan tingkat keparahan penyakit.

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: BPJS KesehatanMenkesProgram KRIS

Related Posts

News

DPRD Pati Apresiasi MI Taris Winong: Dari Sepi Peminat Jadi Madrasah Berprestasi

19 Juli 2025
News

Pelatihan Pupuk Organik di Jepara, Petani Belajar Mandiri Kurangi Pupuk Kimia

18 Juli 2025
News

325 Siswa SD di Juwana Kunjungi Polsek, Antusias Belajar Profesi Polisi Sejak Dini

18 Juli 2025
News

Cerita Haru Guru Madin di Demak, 30 Tahun Mengajar Berujung Denda Rp25 Juta

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Tangkap Komplotan Pencuri Mobil, 3 Polisi Terluka

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version