JAKARTA, Harianmuria.com – Forum Pelindungan WNI/PMI serta Pencegahan dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi Perwakilan RI di Kawasan Asia Tenggara memasuki hari kedua pelaksanaan pada Rabu, 12 November 2025, di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, terutama di tengah meningkatnya ancaman perdagangan orang dan eksploitasi digital lintas negara.
Bahas Modus Baru TPPO dan Kolaborasi Regional
Pada hari kedua, forum menyoroti peningkatan kapasitas perwakilan RI dalam memahami pola serta modus baru TPPO, termasuk eksploitasi digital yang marak melalui online scam dan penipuan daring.
Pendekatan kolaboratif lintas negara didorong untuk memperkuat sistem pelindungan PMI agar lebih adaptif terhadap ancaman perdagangan orang yang semakin kompleks di era digital.
Kegiatan hari ini menghadirkan paparan dari mitra KBRI Singapura, yakni Singapore Police Force (SPF), yang menjelaskan strategi Pemerintah Singapura dalam menangani TPPO melalui pendekatan whole of government dan strategi 4P (Prevention, Prosecution, Protection, Partnership).
Pihak SPF menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dan lintas negara dalam menghadapi tantangan baru TPPO, terutama terkait online scam dan eksploitasi daring yang kian meningkat di kawasan Asia Tenggara.
Baca juga: Indonesia Perkuat Diplomasi Perlindungan WNI/PMI dan Perangi TPPO di Asia Tenggara
Forum ini juga menyoroti tiga isu besar yang menjadi perhatian utama di Asia Tenggara, yaitu eksploitasi seksual, online scam dan eksploitasi digital, serta eksploitasi tenaga kerja di sektor perikanan.
Peserta forum menghasilkan berbagai rekomendasi untuk memperkuat koordinasi antarperwakilan RI, memperbaiki mekanisme perlindungan korban, serta mempertegas penegakan hukum terhadap pelaku TPPO.
Pelatihan Wawancara dan Identifikasi Korban TPPO
Selain diskusi tematik, forum juga menghadirkan pelatihan panduan wawancara bagi korban terindikasi TPPO. Panduan tersebut dikembangkan oleh Gugus Tugas TPPO (Kemlu, Kepolisian, dan Kejaksaan) untuk membantu perwakilan RI yang berperan sebagai first responder dalam melakukan wawancara dan asesmen secara tepat.
Panduan ini memastikan setiap perwakilan RI mampu mengidentifikasi korban dengan pendekatan sensitif, mengumpulkan data valid, dan menjamin korban memperoleh perlindungan sesuai hukum negara setempat dan mekanisme nasional Indonesia.
KP2MI Dorong Integrasi Data Pelindungan PMI
Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Seriulina, menegaskan pentingnya integrasi sistem informasi antara pusat dan perwakilan luar negeri.
“KP2MI mengusulkan agar Kementerian Luar Negeri memiliki akses ke Sistem Komputerisasi P2MI (Sisko P2MI), sehingga perwakilan RI di luar negeri dapat memverifikasi status legalitas pekerja migran secara langsung. Dengan begitu, analisis terhadap individu terindikasi korban TPPO bisa lebih akurat dan cepat,” jelas Seriulina.
Seriulina juga menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi agar negara hadir dalam setiap tahap, dari proses perekrutan hingga kepulangan PMI.
“Dengan sinergi antara perwakilan RI dan KP2MI, kita bisa memastikan tidak ada PMI yang bekerja tanpa perlindungan atau menjadi korban TPPO,” tegasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










