JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota DPR RI Firman Soebagyo mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD seiring pelaksanaan pemilu serentak mendatang. Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan kontroversi dan perlu dikaji ulang dari aspek hukum maupun prinsip demokrasi.
“Perpanjangan masa jabatan anggota legislatif ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama dari sisi dasar hukum dan prinsip keterwakilan rakyat,” ujar Firman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Harian Muria, Minggu, 29 Juni 2025.
Firman menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu oleh masyarakat dan diusung partai politik. Karena itu, perpanjangan masa jabatan tanpa melalui mekanisme pemilihan umum dinilai berpotensi mengabaikan mandat rakyat.
“Di mana letak legitimasi demokratisnya jika masa jabatan diperpanjang tanpa proses pemilu? Ini bisa melukai kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Baca juga: KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas
Lebih lanjut, Firman mengingatkan pentingnya menjaga prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan berkala sebagai fondasi utama sistem demokrasi. Ia khawatir, jika masa jabatan diperpanjang tanpa pemilu, maka wakil rakyat tidak lagi mencerminkan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
“Situasi dan kebutuhan masyarakat bisa berubah drastis dalam lima tahun. Jika wakil rakyat tidak dipilih ulang secara berkala, maka keterwakilan bisa menjadi tidak relevan,” jelasnya.
Meskipun mengakui bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, Firman menilai penting adanya evaluasi menyeluruh atas dampak keputusan tersebut terhadap tatanan demokrasi dan sistem pemilu nasional.
“Saya berharap seluruh pihak bisa duduk bersama mengevaluasi secara objektif. Jangan sampai demokrasi kita mundur hanya karena keputusan yang tidak berpijak pada aspirasi rakyat,” tutupnya.
(NAILIN RA – Harianmuria.com)