Senin, Juni 30, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Nasional

Firman Soebagyo Kritik Perpanjangan Masa Jabatan DPRD, Minta MK Kaji Ulang

Basuki by Basuki
30 Juni 2025
in Nasional, News, Umum
0 0
Anggota DPR RI Firman Soebagyo kritik putusan MK soal perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu. (Dok. Lingkartv/Harianmuria.com)

Anggota DPR RI Firman Soebagyo kritik putusan MK soal perpanjangan masa jabatan DPRD tanpa pemilu. (Dok. Lingkartv/Harianmuria.com)

704
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota DPR RI Firman Soebagyo mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD seiring pelaksanaan pemilu serentak mendatang. Menurutnya, keputusan tersebut menimbulkan kontroversi dan perlu dikaji ulang dari aspek hukum maupun prinsip demokrasi.

“Perpanjangan masa jabatan anggota legislatif ini menimbulkan pertanyaan serius, terutama dari sisi dasar hukum dan prinsip keterwakilan rakyat,” ujar Firman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Harian Muria, Minggu, 29 Juni 2025.

Firman menegaskan bahwa anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu oleh masyarakat dan diusung partai politik. Karena itu, perpanjangan masa jabatan tanpa melalui mekanisme pemilihan umum dinilai berpotensi mengabaikan mandat rakyat.

“Di mana letak legitimasi demokratisnya jika masa jabatan diperpanjang tanpa proses pemilu? Ini bisa melukai kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Baca juga: KIB Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Mulai 2029: untuk Demokrasi Berkualitas

Lebih lanjut, Firman mengingatkan pentingnya menjaga prinsip pemilu yang bebas, jujur, dan berkala sebagai fondasi utama sistem demokrasi. Ia khawatir, jika masa jabatan diperpanjang tanpa pemilu, maka wakil rakyat tidak lagi mencerminkan aspirasi masyarakat yang terus berkembang.

“Situasi dan kebutuhan masyarakat bisa berubah drastis dalam lima tahun. Jika wakil rakyat tidak dipilih ulang secara berkala, maka keterwakilan bisa menjadi tidak relevan,” jelasnya.

Meskipun mengakui bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat, Firman menilai penting adanya evaluasi menyeluruh atas dampak keputusan tersebut terhadap tatanan demokrasi dan sistem pemilu nasional.

“Saya berharap seluruh pihak bisa duduk bersama mengevaluasi secara objektif. Jangan sampai demokrasi kita mundur hanya karena keputusan yang tidak berpijak pada aspirasi rakyat,” tutupnya.

(NAILIN RA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: anggota DPRDDPR RIFirman SoebagyoGolkarpemilu serentakperpanjangan masa jabatan DPRDputusan MKsistem demokrasi Indonesia

Related Posts

Ngasiman Djoyonegoro (Simon), penulis buku 'Polri untuk Masyarakat, Transformasi Polri Menuju Indonesia Emas 2045'. (Dok. Lingkar Network/Harianmuria.com)
Nasional

HUT ke-79 Bhayangkara, Polri Luncurkan Buku ‘Polri untuk Masyarakat: Transformasi Menuju Indonesia Emas 2045’

30 Juni 2025
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menyerahkan insentif secara simbolis kepada perwakilan marbot masjid dalam acara pembinaan di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin, 30 Juni 2025. (Fahri Akbar/Harianmuria.com)
News

895 Marbot Masjid di Pekalongan Terima Insentif dari Bupati Fadia, Segini Nominalnya

30 Juni 2025
Wakil Bupati Jepara M Ibnu Hajar (Gus Hajar) memimpin upacara peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-32 di Halaman Kantor Bupati Jepara, Senin, 30 Juni 2025. (Tomi Budianto/Harianmuria.com)
News

Harganas Ke-32, Gus Hajar Ajak Warga Jepara Jadikan Keluarga sebagai Pilar Bangsa

30 Juni 2025
Penanganan kebakaran oleh tim Pos Pemadam Kebakaran Cepu di Desa Kalen, Kecamatan Kedungtuban, Blora pada awal Februari 2025. (Dok. Satpol PP dan Damkar Blora/Harianmuria.com)
News

3 Pos Damkar Layani 16 Kecamatan, Penanganan Kebakaran di Blora Sering Terlambat

30 Juni 2025
Load More
Next Post
Relawan bergotong-royong melakukan pengecatan nisan di kompleks Makam Sunan Pojok di Blora, Minggu, 29 Juni 2025. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

Jaga Warisan Sejarah Blora, Warga Swadaya Rawat Makam Sunan Pojok

BERITA UTAMA

Bupati Rembang Harno saat meninjau Bendungan Randugunting di Desa Kalinanas, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. (Dok. Setda Rembang/Harianmuria.com)
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Tim kuasa hukum delapan anggota koperasi BLN Salatiga menjelaskan gugatan terkait kasus yang dialami kliennya, Sabtu (31/5/2025). (Angga Rosa/Harianmuria.com)

    Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isu Pembangunan TPST di Kalijoyo Pekalongan Resahkan Warga, Ini Kata Kades dan Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sering Dikira Sama, 8 Perbedaan Jeruk Pamelo Khas Pati dengan Jeruk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS