Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - Anggota Komisi II DPR Minta Mendagri Sanksi Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret

Anggota Komisi II DPR Minta Mendagri Sanksi Kepala Daerah yang Tak Ikut Retret

Basuki Rahardjo by Basuki Rahardjo
22 Februari 2025 03:14
in Nasional, News, Umum
0 0
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. (Yuyun HU/Harianmuria.com)
Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang tak mengikuti retret di Akmil Magelang.

Politisi Partai Golkar ini juga meminta Mendagri memonitor dan mengawasi kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah selaku peserta dalam mengikuti program tersebut, yang berlangsung dari 21 hingga 28 Februari 2025.

“Mendagri harus melakukan pengecekan rutin kedisiplinan dan kehadiran kepala daerah selaku peserta dalam mengikuti program tersebut,” ujar Ahmad Irawan di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Ia menyebut retret ini merupakan hal yang wajib bagi para kepala daerah seperti Gubernur, Wali Kota dan Bupati setelah dilantik Presiden Prabowo, Kamis (20/2/2025). Karena itu, Ahmad meminta agar Mendagri menjatuhkan sanksi jika ada kepala daerah yang tak menjalani retret.

“Dalam hal terdapat peserta kepala daerah tidak menjalankan kewajibannya mengikuti seluruh program retret dan tidak disiplin selama mengikuti program, saya meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi administratif kepada kepala daerah yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan retret tersebut penting diikuti agar kepala daerah mampu memahami tugas, fungsi dan kewenangannya dalam mengurus daerah. Jika kepala daerah tak ikut retret, Ahmad menyebut hal itu sama saja dengan melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajibannya selaku kepala daerah yang harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib menjalankan program nasional,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri mengeluarkan instruksi agar seluruh kepala daerah kader PDIP agar menunda keberangkatan untuk retret di Akmil Magelang. Instruksi tersebut tertuang dalam surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan pada Kamis (20/2/2025).

(YUYUN HU – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Ahmad IrawanKomisi II DPRMendagriRetret kepala daerah

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid memeluk AAP (16), pelajar yang mencuri pisang untuk adiknya. (Setyo Nugroho/Harianmuria.com)

Kapolsek Angkat Adik Pelaku Pencurian Pisang Jadi Anak Asuh

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS