Sabtu, Januari 10, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Nasional - 7 Fakta Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dibongkar Polisi

7 Fakta Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ Dibongkar Polisi

Basuki by Basuki
23 Mei 2025 11:54
in Nasional, News, Umum
0 0
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri/Harianmuria.com)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dok. Humas Polri/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

JAKARTA, Harianmuria.com – Setelah menjadi sorotan publik akibat konten penyimpangan seksual, grup Facebook “Fantasi Sedarah” akhirnya dibongkar oleh pihak kepolisian. Enam pelaku yang terlibat dalam grup tersebut berhasil diringkus setelah penyelidikan intensif.

“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan secara intensif dan mendalam, Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap enam orang pelaku,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Polri Bongkar Jaringan Pornografi Anak di Facebook, 6 Tersangka Ditangkap

Berikut adalah fakta-fakta penting yang berhasil dihimpun seputar grup Facebook yang sempat meresahkan publik ini.

  1. Jumlah dan Identitas Tersangka

Enam tersangka terlibat dalam grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Mereka terdiri dari admin dan anggota aktif grup, ditangkap di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

  1. Peran dan Aktivitas Tersangka
  • MR: Pembuat dan admin grup “Fantasi Sedarah” sejak Agustus 2024. Ia menggunakan akun Facebook “Nanda Chrysia” dan ditangkap di Jawa Barat. Dari perangkatnya, ditemukan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi.
  • DK: Anggota aktif dengan akun “Alesa Bafon” dan “Ranta Talisya”. Ia menjual konten pornografi anak di grup tersebut dengan harga Rp50.000 untuk 20 konten dan Rp100.000 untuk 40 konten.
  • MS: Anggota aktif dengan akun “Mas Bro”. Ia membuat video asusila dengan anak-anak menggunakan ponselnya sendiri.
  • MJ: Anggota aktif dengan akun “Lukas”. Ia membuat dan menyimpan video asusila dengan anak-anak. MJ juga merupakan DPO dalam kasus asusila anak di Bengkulu.
  • MA: Anggota aktif dengan akun “Rajawali”. Ia mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak di grup tersebut. Terdapat 66 gambar dan 2 video ditemukan di device tersangka yang mengandung unsur pornografi.
  • KA: Anggota grup “Suka Duka” dengan akun “Temon-temon”. Ia mengunduh dan menyebarkan konten pornografi anak di grup tersebut.
  1. Barang Bukti yang Disita

Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, termasuk 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 unit handphone, 1 unit PC, 1 unit laptop, 2 KTP, 6 SIM card, dan 2 kartu memori.

  1. Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:

  • Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
  • Pasal 81 juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 76E dan Pasal 88 juncto Pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  • Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.

  1. Dua Grup yang Terlibat

Selain grup “Fantasi Sedarah”, polisi juga mengungkap keberadaan grup lain bernama “Suka Duka” yang memuat konten serupa. Kedua grup ini menjadi fokus penyelidikan karena diduga menyebarkan konten pornografi yang mengeksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.

  1. Jumlah Anggota Grup

Grup-grup tersebut diduga memiliki ribuan anggota yang aktif berdiskusi dan berbagi konten terkait fantasi inses dan pornografi anak. Hal ini menunjukkan tingkat penyebaran dan keterlibatan yang luas di platform media sosial.

  1. Penyelidikan Motif Pelaku

Polisi masih mendalami motif para pelaku dalam membentuk dan mengelola grup-grup tersebut. Penyelidikan ini mencakup kemungkinan adanya jaringan lain dan potensi pelanggaran pidana tambahan.

(LINGKAR NETWORK – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: eksploitasi seksual anakgrup fantasi sedarahjaringan pornografi anakkonten asusilapornografi di facebook

Related Posts

Keberhasilan e-parkir di Pasar Sido Makmur mendorong Pemkab Blora menerapkan parkir elektronik di tiga pasar lagi demi meningkatkan PAD hingga Rp10 miliar.
Blora

Sukses di Pasar Sido Makmur, Pemkab Blora Siap Terapkan E-Parkir di 3 Pasar Lagi

9 Januari 2026
Angin kencang menerjang Kecamatan Sidomukti, Salatiga, merusak 10 rumah warga dan 3 warung semi permanen.
Salatiga

Angin Kencang Terjang Sidomukti Salatiga, 10 Rumah dan 3 Warung Rusak

9 Januari 2026
Tagihan listrik sarpras jalan di Blora tembus Rp8,5 miliar sepanjang 2025, efisiensi Pemkab Blora berhasil menghemat anggaran hingga Rp30 juta.
Blora

Tagihan Listrik Sarpras Jalan di Blora Tembus Rp8,5 Miliar, Efisiensi Berhasil Hemat Rp30 Juta

9 Januari 2026
Aksi unik warga adopsi 500 bibit pohon jambu untuk menghijaukan lereng Gunung Merbabu di Getasan, Kabupaten Semarang, demi menjaga kawasan tangkapan air.
Semarang

Unik, Warga Adopsi 500 Bibit Pohon Jambu untuk Hijaukan Lereng Gunung Merbabu

9 Januari 2026
Load More
Next Post
Kecelakaan truk tronton menabrak bagian belakang truk yang terparkir di bahu jalan di Pantura Cepiring Kendal. (Dok. warga/Harianmuria.com)

Kurang Konsentrasi, Truk Tronton Tabrak Truk Parkir di Pantura Kendal

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS