KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten Kendal buka suara terkait alih status guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kendal, Abdul Basyir, mengatakan informasi guru PPPK diangkat PNS masih berupa wacana. Kendati begitu, pemerintah setempat masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat, termasuk petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Masih wacana. Kami masih menunggu aturan dari pusat, termasuk juklak dan juknisnya,” ungkapnya, Selasa, 1 September 2026.
Apabila kebijakan berlaku, guru PPPK tidak serta-merta berubah status menjadi PNS. Mereka tetap harus mengikuti tahapan seleksi CPNS sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Kendal.
“Harus mendapatkan izin dari PPK. Kalau PPK tidak mengizinkan, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS,” tegasnya.
Selain izin PPK, terdapat sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi. Di antaranya harus tersedia formasi, batas usia paling tinggi 35 tahun, serta mengikuti dan dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Dengan demikian, menurut Abdul Basyir, tidak ada skema otomatis PPPK beralih status menjadi PNS.
“Tidak ada pengangkatan PPPK menjadi CPNS secara otomatis. Tetap ada persyaratan dan tahapan seleksi,” jelasnya.
Abdul Basyir menyebut, pemerintah pusat saat ini lebih memprioritaskan penataan PPPK yang sebelumnya berstatus paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu.
Perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tersebut diwacanakan mulai dilakukan pada 2027.
Sementara itu, Pemkab Kendal saat ini masih mengkkaji perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu yang akan berakhir pada 30 September 2026.
Tahapan pengkajian sudah dimulai sejak Juli 2026. BKPSDM meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengusulkan PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan.
“Sedang kami usulkan kepada OPD untuk mengusulkan teman-teman PPPK paruh waktu yang masih dibutuhkan, dengan persyaratan organisasinya membutuhkan, evaluasinya baik, dan formasinya ada,” ungkapnya.
Saat ini terdapat sekitar 1.092 PPPK paruh waktu di Kabupaten Kendal. Masa kontrak yang diberikan adalah satu tahun.
Menurutnya, apabila skema pembiayaan PPPK dapat dialihkan ke pemerintah pusat, beban pemerintah daerah akan semakin berkurang.
“Kalau nanti semua dialihkan ke pusat, artinya beban daerah menjadi berkurang,” ujarnya.
Sementara itu, jumlah ASN di Kabupaten Kendal saat ini mencapai sekitar 12.482 orang. Sekitar 50 persen di antaranya berada di lingkungan Dinas Pendidikan, dengan jumlah guru mencapai sekitar 3.000 hingga 4.000 orang.
Proses Seleksi CPNS Guru Dimulai 2027
Di sisi lain, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyebut proses seleksi CPNS formasi akan dimulai pada 2027.
“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Qodari mengatakan kesempatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK yang mencakup tiga hal pokok.
Ia menjelaskan guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan instansi masing-masing, dengan mekanisme tersebut berlaku mulai Januari 2027.
Sementara itu, guru PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Qodari menegaskan proses tersebut dilakukan melalui seleksi dan bukan pengangkatan secara otomatis.
“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata Qodari.
Selain penataan status guru PPPK, pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.
Jurnalis: Anik Kustiani, Anta
Editor: Ulfa










