Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kajian Agama Khazanah

Inilah Golongan Orang yang Mendapat Keringanan Puasa Ramadan

by Sekar Sari
23 Maret 2023
in Khazanah, Highlight, Kajian Agama
0 0
Orang puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

Orang puasa Ramadhan. (Freepik/Harianmuria.com)

711
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Puasa menjadi bentuk kewajiban umat muslim karena termasuk dari lima rukun Islam. Sehingga apabila ibadah satu ini dilewatkan, maka pelakunya dapat menanggung dosa.

Akan tetapi, ada sebagian golongan orang yang justru mendapat keringanan dalam menjalankan ibadah puasa wajib ini atau disebut dengan rukhsah.

Rukhsah puasa sendiri merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada seseorang untuk boleh tidak melakukan puasa karena alasan tertentu.

Menurut Panduan Puasa Ramadan yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Kantor Wilayah Jakarta, terdapat lima golongan orang yang diberikan keringanan puasa.

1. Musafir

Allah telah memberikan keringanan kepada musafir yang sedang dalam perjalanan. Hal ini berdasarkan QS Al-Baqarah ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Musafir mendapat keringanan untuk tidak menjalankan puasa sebab perjalanan safar terkadang menimbulkan keletihan. Sedangkan yang paling utama bagi musafir adalah berbuka. Keterangan ini berdasarkan hadist Jabir bin Abdillah Radhiyallahu’anhuma riwayat Al-Bukhari dan Muslim yang artinya:

“Adalah Rasulullah SAW dalam perjalanannya dan beliau melihat seorang lelaki telah dikelilingi oleh manusia dan sungguh ia telah diteduhi, maka beliau bertanya: ”Ada apa dengannya?” maka para shahabat menjawab: “Ia adalah orang yang berpuasa”, maka Rasulullah SAW bersabda: “Bukanlah dari kebaikan berpuasa dalam safar”

2. Orang yang sakit

Keringanan puasa juga dtujukan kepada muslim yang tengah sakit. Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT dalam QS Al-Baqarah ayat 184.

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

3. Wanita haid dan nifas

Berdasarkan hadis Abu Sa’id Al-Khudry yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

أَليسَ إذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ولَمْ تَصُمْ

Artinya: Bukankah waita apabila haid ia tidak salat dan tidak puasa

عن يحيى قال: حدثنا أبو سلمة، أن زينب بنت أبي سلمة حدثته، أن أم سلمة حدثتها قالت: بينما أنا مضطجعة مع رسول الله صلى الله عليه  وسلم في الخميلة إذ حضت، فانسللت فأخذت ثياب حيضتي. قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «أنفست؟» قلت نعم .
فدعاني فاضطجعت معه في الخميلة

Artinya: Tatkala saya berbaring bersama dengan Nabi SAW di dalam sebuah baju maka tiba-tiba saya haid maka saya pun pergi lalu saya mengambil pakaian haidku maka beliau bersabda: “apakah kamu nifas,” maka saya menjawab: “Ya”. Lalu beliau memanggilku, lalu saya pun berbaring bersamanya di atas permadani.

Mengenai pernyataan beliau: “Apakah kamu nifas” padahal Ummu Salamah ketika itu menjalani haid bukan nifas, sebab tidak pernah melahirkan dari Rasulullah SAW. Hal ini menunjukkan bahwa haid dianggap nifas dari sisi hukum dan demikian pula sebaliknya.

4. Laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu menjalankan puasa

5. Wanita hamil dan sedang masa menyusui

Keringanan ini diberikan lantaran dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif kandungan dan anak yang dalam susuannya, atau bahkan dirinya sendiri. Baik poin ini dengan sebelumnya, sama-sama telah dijelaskan dalam QS Al-Baqarah ayat 184.

 وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Kemudian dijelaskan lagi dalam hadis Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo dan lainnya, yang artinya:

“Diberikan keringanan bagi laki-laki dan wanita tua untuk hal itu (yaitu untuk tidak berpuasa) sementara/walaupun keduanya mampu untuk berpuasa, (diberikan keringanan) untuk berbuka apabila mereka ingin atau memberi makan satu orang miskin setiap hari dan tidak ada qodho’ atas mereka berdua, kemudian hal tersebut di nash (dihapus hukumnya) dalam ayat ini (فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ) dan kemudian hukumnya ditetapkan bagi laki-laki dan wanita tua yang tidak mampu untuk berpuasa dan juga wanita hamil dan menyusui apabila keduanya khawatir (akan membahayakan kandungannya, anak yang ia susui, atau dirinya sendiri), boleh untuk berbuka dan keduanya membayar fidyah setiap hari” (lafadz hadis oleh Ibnu Jarud). (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamipuasaRamadanRukhsah

Related Posts

Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 162: Merayakan Kemiskinan dengan Bahagia ala Indonesia

25 Juni 2025
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

26 Mei 2025
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 161 di Pati Mengurai ‘Dongeng Peradaban Autoimun’

19 Mei 2025
News

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
Load More
Next Post

Kolak hingga Pisang Ijo, Berikut Kuliner yang Sering Ditemui saat Ramadhan

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version