Harianmuria.com – Shalat fardhu menjadi bentuk kewajiban yang harus dilakukan umat muslim setiap hari. Setiap umat muslim diwajibkan untuk menjalankan shalat sebanyak lima kali sehari, sehingga tidak bisa ditinggalkan apalagi diwakilkan.
Menurut syariat, umat Islam dituntut untuk dapat mengganti shalat yang terlewat dengan melaksanakan qadha shalat.
Melansir Islalam.nu.or.id, Mustafa al-Khim dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaj ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i yang menjelaskan qadha shalat sebagai berikut, artinya: “Adapun qadha (dalam shalat) ialah melaksanakan shalay sesudah sehabisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih, kondisi sebaliknya disebut ada.”
Kemudian pendapat ini ditambah, “Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakay bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqadha-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha-nya”.
Selain itu, ulama bersepakat bahwa mengganti shalat fardhu yang terlewat hukumnya wajib. Keterlewatan ini terkait ketiduran atau terlupa karena saking sibuknya. Hal ini didasarkan pada riwayat hadist yang dinilai shahih:
إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: “Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat/terbangun.” (HR. Abu Dawud).
Bahkan dalam riwayat hadist lain, Nabi menyebutkan bahwa tiga amal manusia yang dicatat adalah jika seorang anak telah baligh, orang tidur telah terbangun, dan orang lupa yang teringat.
Pelaksanaan Qadha Shalat
Soal pelaksanaan qadha shalat, pada dasarnya sesuatu yang mengganti berbeda dengan diganti. Shalat wajib biasanya dilakukan di waktunya. Namun dalam kasus ini, pelaksanaan qadha shalat tidak memenuhi salah satu syarat sah shalat. Oleh sebab itu, qadha shalat sebaiknya dilakukan segera mungkin dan tidak terbatas waktu.
Sementara ulama mensyaratkan agar qadha shalat dilaksanakan secara tertib. Maksudnya, menjalankan urutan shalat yang tertunggal, atau mendahulukan qadha shalat sebelum shalat fardhu di waktu tersebut.
Misalnya Madzhab Maliki yang mensyaratkan agat shalat yang terlewat dilakukan secara tertib. Seperti shalat subuh, zhuhur, dan ashar, maka menggantinya pun harus berurutan waktu. Berbeda dengan Madzhab Syafi’i yang tidak mewajibkan berurutan.
Adapun dalam keadaan masih dalam perjalanan, baik Imam Syafi’i dan Imam Malik juga berbeda pandangan. Imam Syaf’i berpendapat bahwa meski sudah menjalankan shalat qashar atau jama’, tetap mesti diganti seperti semula. Lain dengan Imam Malil yang membolehkan untuk menyesuaikan kondisi yang ada jika syarat kebolehannya terpenuhi.
Meski demikian, perbedaan tersebut disebabkan seputar status shalat yang ditinggalkan adalah mungkinkah shalat yang dikerjalan diwaktu normal bisa disesuikan kondisinya, ataukah sebagaimana utang yang mesti dibayar semula.
Dengan demikian, langkah yang ditempuh sebagai sikap lebih hati-hati (ihtiyath) adalah mengganti shalat sebagaimana semestinya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)









