Kamis, Januari 8, 2026
  • Tim Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Kajian Agama - Cara Mengganti Shalat yang Terlewat Menurut Imam Madzhab

Cara Mengganti Shalat yang Terlewat Menurut Imam Madzhab

Sekar Sari by Sekar Sari
15 Mei 2023 16:55
in Kajian Agama, Khazanah
0 0
Ilustrasi orang yang menjalankan qadha shalat. (Unspalsh/Harianmuria.com)

Ilustrasi orang yang menjalankan qadha shalat. (Unspalsh/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

Harianmuria.com – Shalat fardhu menjadi bentuk kewajiban yang harus dilakukan umat muslim setiap hari. Setiap umat muslim diwajibkan untuk menjalankan shalat sebanyak lima kali sehari, sehingga tidak bisa ditinggalkan apalagi diwakilkan.

Menurut syariat, umat Islam dituntut untuk dapat mengganti shalat yang terlewat dengan melaksanakan qadha shalat.

Melansir Islalam.nu.or.id, Mustafa al-Khim dan Musthafa al-Bugha dalam kitab al-Fiqh al-Manhaj ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i yang menjelaskan qadha shalat sebagai berikut, artinya: “Adapun qadha (dalam shalat) ialah melaksanakan shalay sesudah sehabisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih, kondisi sebaliknya disebut ada.”

Kemudian pendapat ini ditambah, “Mayoritas ulama dari berbagai ulama sepakay bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadha-nya, ia meninggalkannya secara sengaja ataupun tidak, perbedaannya adalah: jika ia meninggalkan shalat karena udzur, baik lupa ataupun tidur maka ia tidak berdosa juga tak wajib segera mengqadha-nya, sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadha-nya”.

Selain itu, ulama bersepakat bahwa mengganti shalat fardhu yang terlewat hukumnya wajib. Keterlewatan ini terkait ketiduran atau terlupa karena saking sibuknya. Hal ini didasarkan pada riwayat hadist yang dinilai shahih:

إِذَا نَامَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلَاةِ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya: “Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka hendaknya shalat jika telah teringat/terbangun.” (HR. Abu Dawud).

Bahkan dalam riwayat hadist lain, Nabi menyebutkan bahwa tiga amal manusia yang dicatat adalah jika seorang anak telah baligh, orang tidur telah terbangun, dan orang lupa yang teringat.

Pelaksanaan Qadha Shalat

Soal pelaksanaan qadha shalat, pada dasarnya sesuatu yang mengganti berbeda dengan diganti. Shalat wajib biasanya dilakukan di waktunya. Namun dalam kasus ini, pelaksanaan qadha shalat tidak memenuhi salah satu syarat sah shalat. Oleh sebab itu, qadha shalat sebaiknya dilakukan segera mungkin dan tidak terbatas waktu.

Sementara ulama mensyaratkan agar qadha shalat dilaksanakan secara tertib. Maksudnya, menjalankan urutan shalat yang tertunggal, atau mendahulukan qadha shalat sebelum shalat fardhu di waktu tersebut.

Misalnya Madzhab Maliki yang mensyaratkan agat shalat yang terlewat dilakukan secara tertib. Seperti shalat subuh, zhuhur, dan ashar, maka menggantinya pun harus berurutan waktu. Berbeda dengan Madzhab Syafi’i yang tidak mewajibkan berurutan.

Adapun dalam keadaan masih dalam perjalanan, baik Imam Syafi’i dan Imam Malik juga berbeda pandangan. Imam Syaf’i berpendapat bahwa meski sudah menjalankan shalat qashar atau jama’, tetap mesti diganti seperti semula. Lain dengan Imam Malil yang membolehkan untuk menyesuaikan kondisi yang ada jika syarat kebolehannya terpenuhi.

Meski demikian, perbedaan tersebut disebabkan seputar status shalat yang ditinggalkan adalah mungkinkah shalat yang dikerjalan diwaktu normal bisa disesuikan kondisinya, ataukah sebagaimana utang yang mesti dibayar semula.

Dengan demikian, langkah yang ditempuh sebagai sikap lebih hati-hati (ihtiyath) adalah mengganti shalat sebagaimana semestinya. (Lingkar Network | Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Artikel IslamiKajian AgamaQadha ShalatShalatShalat FardhuShalat Wajib

Related Posts

Refleksi mendalam Anis Sholeh Ba’asyin dalam Suluk Maleman edisi 168 tentang runtuhnya empat saka guru bangsa dan tantangan peradaban Indonesia hari ini.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 168: Merekonstruksi Empat Saka Guru Bangsa

22 Desember 2025
Ngaji NgAllah Suluk Maleman edisi 167 menekankan manusia bukan sumber kebenaran.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 167: Manusia Bukan Sumber Kebenaran

17 November 2025
Suluk Maleman edisi 166 mengangkat tema "Sejarah Dimulai Dari Rumah" yang menyoroti peran ibu sebagai pusat peradaban dan pentingnya pendidikan dalam keluarga menghadapi tantangan kapitalisme.
Kajian Agama

Suluk Maleman Edisi 166: Ibu Adalah Punjer Peradaban

20 Oktober 2025
Dalam Suluk Maleman edisi 165, Anis Ba'asyin ingatkan penguasa bahwa rakyat bukan musuh, melainkan raksasa tidur yang bisa meledak jika ketidakadilan terus terjadi.
Artikel

Suluk Maleman Edisi 165: Rakyat bukan Musuh

22 September 2025
Load More
Next Post
KONFERENSI PERS: Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan keterangan kepada awak media usai bertemu dengan korban kasus pelecehan seksual, Senin (15/5). (Tomi/Harianmuria.com)

Kunjungi Anak Korban Kekerasan di Jepara, Mensos Risma: Harus Diselesaikan Bersama

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Alamat Kantor
  • Hubungi Kami

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Tim Redaksi

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS