Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Wawali Nina: Pembatasan Usia Angkot di Salatiga Tidak Untuk Mematikan Usaha Transportasi

by Basuki Rahardjo
27 Februari 2025
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Wawali Nina: Pembatasan Usia Angkot di Salatiga Tidak Untuk Mematikan Usaha Transportasi

Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin. (Dok. Setda Salatiga/Harianmuria.com)

715
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Wakil Wali Kota (Wawali) Salatiga Nina Agustin meminta pelaku usaha transportasi di Salatiga untuk menyikapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 mengenai batas usia kendaraan 20 tahun untuk angkutan kota (angkot) secara bijak.

Menurutnya, pembatasan usia kendaraan ini bukan untuk membatasi usaha transportasi. “Aturan ini lebih mengarah aspek lingkungan, aspek ekonomi, dan yang terpenting, aspek keselamatan berkendara,” kata Wawali Nina dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).

“Jadi, aturan ini bukan untuk membatasi usaha transportasi, melainkan untuk menjaga keselamatan berkendara,” imbuhnya.

Nina berharap para pelaku usaha angkutan kota di Salatiga dapat lebih memahami dan menaati peraturan yang berlaku. “Mari kita ciptakan pemenuhan transportasi yang lebih baik bagi warga Kota Salatiga,” ujarnya.

Nina memberikan apresiasi kepada pelaku usaha angkutan umum selaku pahlawan transportasi yang telah melayani masyarakat, menyediakan armada yang dapat menjangkau batas terluar, dan menghubungkan wilayah demi wilayah Kota Salatiga.

Nina menyatakan, angkot merupakan salah satu tulang punggung mobilitas masyarakat di Kota Salatiga, di mana pengusaha dan pengemudi angkot memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Tidak hanya dalam mengantar penumpang sampai ke tempat tujuan, tetapi juga memastikan supaya penumpang dapat sampai dengan selamat,” tandasnya.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Salatigapembatasan usia angkotusaha transportasiWakil Wali Kota Salatiga

Related Posts

News

Guru Madin 30 Tahun Mengabdi Dikriminalisasi, DPRD Demak: Jangan Lukai Hati Pendidik

18 Juli 2025
News

DPR RI Apresiasi Pembinaan dan Urban Farming di Lapas Perempuan Semarang

18 Juli 2025
News

Sumur Minyak Rakyat Blora Siap Dikelola Legal, Siswanto Minta Serap Tenaga Lokal

18 Juli 2025
News

Mobil Listrik Polytron G3 Diuji Bupati Kudus, Inovasi Anak Bangsa Bikin Bangga

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Jelang Ramadan, Jepara Dapat Tambahan Kuota 18.000 Tabung Gas Elpiji 3 Kg

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version