PATI, Harianmuria.com – Meskipun masyarakat pindah datang ke daerah tertentu karena alasan pernikahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati tetap mewajibkan masyarakat lapor ke pemerintah desa/kecamatan maupun kantor Disdukcapil.
“Terkait pindah datang karena pernikahan, pasangan pengantin baru harus melakukan laporan kepada pemerintah desa setempat kalau memang pihaknya menetap pada desa setempat,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Pati, Sutikno Edi, Rabu, 11 September 2024.
Sutikno mengatakan arus mutasi penduduk di desa tidak seramai di wilayah perkotaan namun pihaknya menegaskan agar masyarakat tertib melaporkan aktivitas pindah datang. Dengan begitu pemerintah desa tujuan bisa ikut memantau arus keluar masuk warga.
Bentuk Tertib Administrasi, Warga Pati Diimbau Bawa Berkas Kependudukan saat Merantau
Hal serupa juga berlaku untuk pemilik penginapan pada desa wisata. Ketika ada warga yang menginap, pemilik home stay atau penginapan juga harus melapor kepada pemerintah desa secara berkala.
“Meski para pelancong biasanya hanya menginap satu atau dua hari saja dan tidak sampai berbulan-bulan,” ucapnya.
Pelaporan terkait pindah datang atau pindah pergi penting untuk mengetahui adanya pengurangan maupun penambahan penduduk.
“Saat ini untuk masyarakat yang mengurus pindah datang ke Kabupaten Pati bisa mengurus di kantor kecamatan jika itu masih dalam lingkup satu kabupaten. Kemudian jika warga yang pindah datang berasal dari kabupaten lain maka laporannya langsung ke Disdukcapil Pati,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat yang mau kooperatif akan mempermudah pemerintah dalam melakukan inventarisir data sirkulasi penduduk. (Lingkar Network | Ibnu Muntaha – Lingkar.news)