KENDAL, Harianmuria.com – Pemerintah Desa Sendangkulon, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal membagikan 320 sertifikat tanah kepada warganya pada Senin (12/9). Ratusan sertifikat tersebut dibuat melalui Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Melalui program ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum atau hak atas kepemilikan tanah masyarakat. Sehingga sertifikat tersebut nantinya dapat dijadikan masyarakat sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.
Kepala Desa Sendangkulon, Abdul Haris mengatakan, pihaknya bersama kelompok masyarakat (Pokmas) membantu warga dengan memfasilitasi pembuatan sertifikat tanah. Dirinya berharap kepada warga untuk menjaga dokumen surat berharga yang berupa sertifikat tanah ini dengan sebaik-baiknya.
“Dengan adanya Program PTSL ini maka masyarakat Desa Sendang Kulon menjadi lebih aman dalam menguasai hak atas tanah mereka. Saya minta sertifikat ini bisa dijaga dan disimpan sebaik-baiknya. Karena sewaktu-waktu saat butuh, bisa dipergunakan untuk penjaminan buat permodalan dan sebagainya,” ungkap Abdul Haris.
Masyarakat pun menyambut dengan antusias atas terselesaikannya Program Sertifikat Massal (PTSL) ini. Sertifikat yang selama ini ditunggu akhirnya sudah selesai juga.
Seperti yang diungkapkan, Asrofin (42), warga Sendangkulon, menurutnya setelah terbitnya sertifikat ini, dirinya sudah merasa lega karena sudah jadi hak milik.
“Ya dengan terbitnya sertifikat ini, saya lebih lega dan sertifikatnya mau dibuat apa nanti saja. Yang jelas, saya sudah bisa menanam apa saja di tanah saya,” ungkapnya. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Harianmuria.com)