REMBANG, Harianmuria.com – Puluhan petani sebelumnya melakukan protes dengan membawa traktor ke SPBU di Kecamatan Krangan pada Minggu (11/9). Unjuk rasa tersebut berlandaskan rasa keberatan warga terhadap pembatasan pembelian BBM dalam jerigen untuk alat pertanian.
Akhirnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang pun turun tangan dengan menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka menyamakan kebijakan BBM dan LPG bersubsidi untuk para nelayan, petani dan pelaku UMKM di Aula Lantai IV Kantor Bupati, Senin (12/9). Rakor tersebut juga dihadiri pihak Pertamina, para pengelola SPBU, perwakilan nelayan, petani dan pelaku UMKM.
Bupati menjelaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan jatah untuk orang kecil. Sehingga ia menegaskan bahwa siapapun agar tidak mempersulit para rakyat kecil.
“Pemahaman bersama ini agar semuanya tidak saling melempar kesalahan, tidak ada yang bilang saya tidak tahu, pokoknya begini dan ini harus kita hindari, semua harus terbuka,” katanya.
Hafidz menyayangkan jika ada SPBU yang menolak petani membeli solar untuk traktor dan kepentingan memompa air di sawah. Ia pun tak ingin ada nelayan yang kapalnya di bawah lima Gross Ton (GT) dan kesulitan membeli BBM bersubsidi.
Menanggapi hal itu, koordinator BBM dan Elpiji wilayah Rembang dan Blora dari Pertamina Regional Jawa Tengah, Abi menjelaskan menurut Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bahwa petani yang ingin membeli BBM solar bersubsidi harus membawa surat rekomendasi minimal dari Kepala Desa. Namun, untuk pembelian pertalite petani harus meminta surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Pangan.
“BBM Subsidi ini untuk perikanan nelayan dengan kapal kurang dari atau sama dengan 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, terverifikasi dan rekomendasi SKPD (Dinas terkait/red) dan pembudidaya ikan juga dengan rekomendasi dari SKPD,” terangnya.
Sedangkan untuk pelaku UMKM, kata dia, pembelian BBM bersubsidi juga membawa surat rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)