REMBANG, Harianmuria.com – Saat ini ada 5 kantor kecamatan di Kabupaten Rembang yang sudah bisa mencetak E-KTP atau KTP elektronik sendiri. Kelima kecamatan itu yakni Kecamatan Pancur, Lasem, Pamotan, Sedan, dan Kragan.
Ketersediaan layanan E-KTP di 5 Kecamatan tersebut berkat pengadaan mesin cetak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Rembang.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Rembang, Suparmin mengatakan mesin cetak E-KTP itu merupakan pengadaan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) induk Kabupaten Rembang tahun 2023. Harga per unit mesinnya berkisar Rp 60 jutaan.
Sementara 9 kecamatan lain yang belum menerima mesin cetak E-KTP, Suparmin menyatakan akan mengusulkannya di APBD Perubahan 2023. Sehingga sesegera mungkin semua layanan cetak E-KTP sudah tersedia di seluruh kantor kecamatan di Kabupaten Rembang.
“Mudah-mudahan disetujui, biar pengurusan KTP tidak terkonsentrasi di Rembang. Langkah ini untuk memperpendek birokrasi, biar yang jauh-jauh nggak datang ke Rembang, kasihan soalnya,” ujarnya.
Suparmin pun menuturkan bagi warga yang tinggal di Kecamatan Sluke, Gunem, Sale dan Sarang untuk dapat mencetak E-KTP di 5 kecamatan tersebut. Sedangkan warga di Kecamatan Rembang, Sulang, Kaliori, Sumber dan Kecamatan Bulu bisa melakukan pencetakan E-KTP di Kantor Dindukcapil atau di Mall Pelayanan Publik (MPP).
Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Maruli Dwi Ronisa mengungkapkan di Kecamatan Pancur sendiri sebelumnya sosialisasi dilakukan melalui Pemerintah Desa (Pemdes) agar warga mengetahui bahwa E-KTP sudah bisa dicetak sendiri di kantor kecamatan setempat.
“Yang bertugas melakukan pelayanan E-KTP di sini 2 orang. Saya dan staf. Warga di sini menyambut baik, mereka langsung datang ke kantor Kecamatan tidak perlu ke Rembang, “ tuturnya.
Maruli menambahkan, selain mesin cetak KTP, Kantor Kecamatan Pancur juga menerima 100 blangko KTP elektronik. Saat ini tinggal 48 blangko E-KTP.
“Kami melayani 21 Maret kemarin, per hari ini, Selasa pagi (4/4) sudah mencetak 52 keping, sisa 48 keping, “ ungkapnya.
Jika nantinya blangko E-KTP di Pancur habis, pihaknya akan melakukan pengajuan lagi ke Dindukcapil. Syaratnya dengan melampirkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan blangko E-KTP sebelumnya sebagai dokumen pendukung pengajuan. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Harianmuria.com)