KENDAL, Harianmuria.com – Unit Reskrim Polsek Kaliwungu berhasil menangkap terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan pengoplosan di gudang penyimpanan Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Rabu (31/8).
Tersangka pelaku penimbun BBM berinisial M (44) warga Dusun Patukangan RT 2 RW 7 Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal ditemukan melakukan penimbunan serta pengoplosan BBM jenis pertalite di gudang penyimpanan.
Kapolres Kendal AKBP, Jamal Alam H mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat jika ada yang melakukan penimbunan dan pengoplosan di salah satu gudang di Desa Kutoharjo Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penimbunan dan pengoplosan BBM di Desa Kutoharjo, Kaliwungu. Selanjutnya, petugas kami dari Polsek Kaliwungu langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Kendal pada Kamis (1/9).
Menurut Kapolres, pelaku sengaja menimbun BBM jenis Pertalite untuk kemudian dioplos untuk ijadikan BBM jenis premium dan pertamax.
“Kita menangkap pelaku penimbunan dan pengoplosan BBM, pelaku mengubah BBM dari yang seharusnya jenis pertalite diubah menjadi jenis premium dan pertamax,” jelasnya.
Kapolres menegaskan penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Kendal untuk mengantisipasi pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi dengan menimbun BBM dan menimbulkan kesulitan bagi orang banyak.
“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal, kami tidak main-main dan akan menindak tegas bagi yang coba-coba,” tegasnya.
Dari gudang penyimpanan milik tersangka, diamankan barang bukti berupa satu unit KBM Suzuki Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondensat 300 L, empat kaleng pewarna merk Coloursea UK 250 gr, satu jerigen UK 20 lt berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan, satu pompa penyedot, tujuh jerigen UK 200 L dan empat jerigen UK 20 L. Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar. (Lingkar Network | Arvian Maulana – Harianmuria.com)