SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dasar Penetapan UMP dan UMSP 2026
Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504. Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai formula pengupahan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Komponen Perhitungan UMP Jateng 2026
Menurut Luthfi, perhitungan UMP Jawa Tengah 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.
Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Daftar 11 UMSP Jawa Tengah Tahun 2026
Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik, risiko, dan kemampuan masing-masing sektor.
Berikut daftar UMSP Jawa Tengah 2026:
- Industri tepung terigu: Rp2.333.237,12
- Industri glukosa dan sejenisnya: Rp2.334.767,21
- Industri gula pasir: Rp2.334.768,22
- Industri pengolahan teh: Rp2.333.240,13
- Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.329.965,49
- Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.329.966,49
- Industri sepatu olahraga: Rp2.329.967,49
- Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.329.968,49
- Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton: Rp2.328.337,99
- Industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi: Rp2.327.459,24
- Industri produk farmasi untuk manusia: Rp2.327.692,98.
Kebijakan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Pemprov Jateng berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi di daerah.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki










