Jumat, Januari 9, 2026
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Kerjasama & Iklan
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
No Result
View All Result
Harianmuria.com
No Result
View All Result

Beranda - Seputar Jateng - UMP Jateng 2026 Ditetapkan Rp2,32 Juta, Ini Daftar Nominal 11 Sektor UMSP

UMP Jateng 2026 Ditetapkan Rp2,32 Juta, Ini Daftar Nominal 11 Sektor UMSP

Basuki by Basuki
24 Desember 2025 21:15
in Seputar Jateng, News, Umum
0 0
Pemkot Salatiga menegaskan 109 perusahaan wajib membayar UMK 2026 sebesar Rp2,69 juta mulai Januari tanpa penangguhan.

Ilustrasi UMK 2026. (Unsplash Mufid Majnun/Harianmuria.com)

Share on FacebookShare on WatsApp

SEMARANG, Harianmuria.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Tengah tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jateng, Semarang, pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dasar Penetapan UMP dan UMSP 2026

Penetapan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504. Dalam keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.

Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan sesuai formula pengupahan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Komponen Perhitungan UMP Jateng 2026

Menurut Luthfi, perhitungan UMP Jawa Tengah 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.

Baca Juga:  4,7 Juta Kendaraan di Jateng Nunggak Pajak, Potensi Pendapatan Daerah Hilang Rp2,4 Triliun

“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Ahmad Luthfi.

Baca juga: Daftar UMK 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2026: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Gubernur Ahmad Luthfi menetapkan UMP Jawa Tengah 2026 sebesar Rp2,32 juta, serta menetapkan besaran 11 sektor UMSP Jateng 2026.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menetapkan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026 di Halaman Kantor Gubernur Jateng, Rabu, 24 Desember 2025. (Dok. Pemprov Jateng/Harianmuria.com)

Daftar 11 UMSP Jawa Tengah Tahun 2026

Selain UMP, Pemprov Jateng juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 11 sektor industri. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik, risiko, dan kemampuan masing-masing sektor.

Berikut daftar UMSP Jawa Tengah 2026:

  1. Industri tepung terigu: Rp2.333.237,12
  2. Industri glukosa dan sejenisnya: Rp2.334.767,21
  3. Industri gula pasir: Rp2.334.768,22
  4. Industri pengolahan teh: Rp2.333.240,13
  5. Industri barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.329.965,49
  6. Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.329.966,49
  7. Industri sepatu olahraga: Rp2.329.967,49
  8. Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.329.968,49
  9. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton: Rp2.328.337,99
  10. Industri kosmetik untuk manusia, termasuk pasta gigi: Rp2.327.459,24
  11. Industri produk farmasi untuk manusia: Rp2.327.692,98.
Baca Juga:  AKBP Moh Faruk Rozi Resmi Jabat Kapolres Klaten, Kinerja Partisipatif Tuai Apresiasi Nasional

Kebijakan UMP dan UMSP Jawa Tengah 2026 ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Pemprov Jateng berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi di daerah.

Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Basuki

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: berita Jawa TengahJatengUMP Jateng 2026UMSP Jateng 2026upah minimum provinsi

Related Posts

Kisah inspiratif dua anak transmigran asal Jateng yang sukses menjadi Bupati Pringsewu dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Seputar Jateng

2 Anak Transmigran Asal Jateng Sukses Jadi Bupati dan Wagub di Lampung

8 Januari 2026
Damkar Demak menangani 96 kasus kebakaran sepanjang 2025, kebakaran rumah mendominasi dengan korsleting listrik sebagai penyebab utama.
Demak

Damkar Demak Tangani 96 Kasus Kebakaran di 2025, Korsleting Listrik Pemicu Utama

8 Januari 2026
Mantan Bupati Blora RM Yudhi Sancoyo menyerahkan lima buku Sejarah Akademi Teknologi Ronggolawe (ATR) ke Perpusda Blora sebagai upaya penguatan literasi daerah.
Blora

Mantan Bupati Blora Hibahkan 5 Buku Sejarah ATR ke Perpusda

8 Januari 2026
Polres Semarang menyetorkan 45,94 ton jagung hasil panen sepanjang 2025 ke Bulog sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Semarang

Polres Semarang Setor 45,94 Ton Jagung Hasil Panen ke Bulog Selama 2025

8 Januari 2026
Load More
Next Post
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memimpin Patroli Malam Natal, menyambangi gereja dan memastikan ibadah berjalan aman serta kondusif.

Bupati Kudus Pimpin Patroli Malam Natal, Sambangi Gereja dan Pastikan Ibadah Aman

Berita Utama

BPBD Jepara sigap menangani berbagai bencana Desember 2025, mulai pohon tumbang, rumah rusak, hingga evakuasi warga dan hewan berbahaya.
Jepara

BPBD Jepara Gerak Cepat Tangani Serangkaian Kejadian Bencana Selama Desember 2025

15 Desember 2025
BPBD Jepara menyalurkan bantuan logistik kepada warga Desa Tunahan, Kecamatan Keling, yang terdampak angin kencang.
Jepara

BPBD Jepara Salurkan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Angin Kencang di Tunahan

10 Desember 2025
BPBD Jepara menerima bantuan truk tangki 4.000 liter dari pemerintah pusat untuk memperkuat armada penanggulangan bencana, khususnya distribusi air bersih di wilayah rawan kekeringan.
Jepara

BPBD Jepara Terima Truk Tangki 4.000 Liter, Perkuat Armada Penanggulangan Bencana

10 Desember 2025
BPBD Jepara mengirim satu personel untuk membantu penanganan banjir di Sumatra Barat sebagai bentuk dukungan Pemprov Jateng terhadap percepatan pemulihan pascabencana.
Jepara

BPBD Jepara Tugaskan Satu Personel Bantu Penanganan Banjir di Sumatra Barat

9 Desember 2025

Berita Trending

  • Belasan tahun rusak tanpa perbaikan, warga Desa Nglebur, Jiken, Blora swadaya memperbaiki jalan sepanjang 60 meter dengan dana patungan dan gotong royong.

    Belasan Tahun Rusak, Warga Nglebur Blora Swadaya Perbaiki Jalan 60 Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Dilarang Liput Kebakaran Sumur Minyak di Gandu Blora, Warga Blokade Akses Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Kudus Periksa 10 Pegawai Buntut Video Viral Asusila, 2 Orang Dibebastugaskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Molor Seminggu, Pencairan Gaji ASN Blora Rp55,5 Miliar Mulai Diproses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harianmuria.com

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV

© 2024 Harianmuria.com - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS