Senin, Juli 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Blora

Tukar Uang Baru di Bank Jateng Blora, Simak Jatah Maksimal dan Rinciannya

by Basuki Rahardjo
19 Maret 2025
in Blora, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Tukar Uang Baru di Bank Jateng Blora, Simak Jatah Maksimal dan Rinciannya

Kasi Pemasaran Bank Jateng Kantor Cabang Blora Dwi Teguh Rijianto. (Eko Wicaksono/Harianmuria.com)

784
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

BLORA, Harianmuria.com – Menjelang Idulfitri 1446 H, Bank Jateng Kantor Cabang Blora mendapatkan jatah 100 kupon penukaran uang pecahan baru per hari dari Bank Indonesia (BI). Pelayanan penukaran uang baru mulai dibuka Selasa (18/3/2025).

Masyarakat yang ingin menukarkan uang baru bisa melakukan pemesanan lebih dulu melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses di laman https://pintar.bi.go.id/.

“Per hari 100 kuota, berlaku mulai Selasa sampai beberapa hari menjelang lebaran,” kata Kasi Pemasaran Bank Jateng Kantor Cabang Blora Dwi Teguh Rijianto, saat ditemui di acara Gebyar Ramadan di Alun-Alun Blora, Selasa (18/3) sore.

Ia mengungkapkan, ada batas maksimal nominal uang baru yang yang dapat ditukarkan warga, yaitu sebesar Rp4,3 juta per kupon. Pembatasan ini dimaksudkan agar penukaran uang pecahan baru dapat terdistribusi merata.

“Ketentuannya per satu kupon maksimal Rp4,3 juta uang baru, yang terdiri dari pecahan Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000,” ujarnya.

Adapun rincian jumlah maksimal per pecahan uang baru yang dapat ditukarkan meliputi: pecahan Rp50.000 maksimal 30 lembar (Rp1,5 juta); pecahan Rp20.000 maksimal 25 lembar (Rp500 ribu); pecahan Rp10.000 maksimal 100 lembar (Rp1 juta); pecahan Rp5.000 maksimal 200 lembar (Rp1 juta); pecahan Rp2.000 maksimal 100 lembar (Rp200 ribu); dan pecahan Rp1.000 maksimal 100 lembar (Rp100 ribu).

Dwi menambahkan, pihaknya memberikan tempat khusus untuk warga yang ingin menukarkan uang baru. Hal itu untuk menghindari antrean panjang dan berdesak-desakan dengan nasabah lainnya.

“Tempat penukarannya kami sediakan lokasi tersendiri di belakang, biar nanti tidak saling antre berdesakan,” pungkasnya.

(EKO WICAKSONO – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Bank IndonesiaBank Jateng Kantor Cabang BlorabloraInfo BloraLebaranpenukaran uang pecahan baruPINTAR BItukar uang baru

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Pemkot Semarang Siapkan Kebijakan Pro-Rakyat Terkait Pembayaran PBB

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version