Sabtu, Juni 14, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Harian Muria
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Tolak Pilkada Lawan Kotak Kosong, Masyarakat Pati: Akan Mematikan Kehidupan Demokrasi

Sekar Sari by Sekar Sari
12 Agustus 2024
in Seputar Jateng, Pati
0 0
Tolak Pilkada Lawan Kotak Kosong, Masyarakat Pati: Akan Mematikan Kehidupan Demokrasi

Ilustrasi Pilkada. (Antara/Harianmuria.com)

702
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

PATI, Harianmuria.com – Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengatasnamakan Barisan Lembaga Nusantara atau LSM BLN menolak keras kotak kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Menurut Juru Bicara LSM BLN Mohammad Chundori, lawan kotak kosong hanya akan mematikan kehidupan demokrasi di Kabupaten Pati. Sebab, masyarakat hanya bisa memilih satu sosok pemimpin dan tidak ada pilihan lain.

Jika itu benar-benar terjadi, Chundori menyebut ada kepentingan golongan yang membuat salah satu pasangan calon dijegal di awal sebelum berperang.

“Kami jelas sangat menyayangkan jika memang seandainya terjadi fenomena lawan kotak kosong. Karena jelas akan mencederai proses demokrasi di Kabupaten Pati. Yang mana proses Pilkada tidak mampu melahirkan pemimpin yang berkualitas. Seolah suara warga Pati hanya diwakili oleh ketua umum partai politik dan jelas itu membuat kami kecewa sekali,” tegasnya pada Minggu, 11 Agustus 2024.

Kekhawatiran muncul kotak kosong makin ramai diperbincangkan lantaran baru ada dua partai politik yang memberikan rekomendasi untuk bakal calon Bupati Pati. Dan itu pun ditujukan pada satu calon, yakni Sudewo. Parpol itu adalah Gerindra dan NasDem. Sementara parpol lain belum jelas akan merekomendasikan siapa.

Pengamat Nilai Rekom Sudewo-Chandra di Pilkada Pati Masih Perlu Diuji

Sementara itu, Ketua The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) Kholil Pasaribu mengatakan bahwa wacana calon tunggal pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mengabaikan aspirasi masyarakat yang menginginkan banyaknya calon kepala daerah.

“Kooptasi (bentuk kerja sama, red) kehendak politik rakyat oleh elite partai politik tersebut sesungguhnya merampas hak masyarakat untuk mendapatkan calon kepala daerah yang terbaik, dan banyak untuk dipilih, dan nantinya akan memimpin daerah mereka setidaknya lima tahun ke depan,” kata Kholil Pasaribu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 11 Agustus 2024.

Berikutnya, kata dia, calon tunggal pada Pilkada akan merusak hakikat pemilihan tersebut yang mensyaratkan adanya kontestasi yang setara dan adil di antara kontestan.

Menurut dia, Pilkada tanpa kontestasi merupakan kebohongan yang dibalut dengan tata cara dan prosedur demokrasi.

“Ketiga, partai politik semakin kehilangan kecerdasan, kemandirian dan independensinya dalam mengelola organisasi politiknya. Partai politik sebagai rumah produksi calon pemimpin daerah, dan negara menjadi kehilangan peran dan fungsinya sama sekali,” ujarnya.

Terakhir, kata Kholil, sikap elite partai politik yang mendukung calon tunggal diperkirakan akan merusak masa depan demokrasi. Ia berpendapat bahwa calon tunggal Pilkada menjadi pilihan karena tingginya persentase syarat pencalonan kepala daerah, yakni 20 persen jumlah kursi atau 25 persen jumlah suara sah dari Pemilu 2024.

“Hal itu sesuatu yang mungkin untuk diatasi. Partai politik dapat melakukan revisi terbatas terkait syarat pencalonan yang ada dalam Undang-Undang Pilkada. Hanya saja, pilihan ini tidak mau dilakukan karena bagi partai politik, bergabung secara bersama-sama dengan partai lain jauh lebih menguntungkan, terutama bagi partai yang tidak memiliki kader yang layak dijual,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, sejak Pilkada 2015, tren kenaikan calon tunggal terus meningkat.

“Pada Pilkada 2015 terdapat tiga calon tunggal, Pilkada 2017 terdapat sembilan calon tunggal, Pilkada 2018 terdapat 16 calon tunggal, dan Pilkada 2020 terdapat 25 calon tunggal. Dari 53 kasus calon tunggal yang ada, hanya satu calon yang pernah mengalami kekalahan. Artinya, peluang kemenangan calon tunggal pada Pilkada sangat tinggi, mencapai 98,11 persen. (Lingkar Network | Arif/Anta – Harianmuria.com)

Tags: Info PatipatiPilkadaPilkada PatiPilkada Pati 2024

Related Posts

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!
News

Jejak Peradaban Purba di Situs Patiayam Kudus, Rerie: Ini Harus Diketahui Dunia!

14 Juni 2025
Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal
News

Pujasera Pekanan Kota Dibuka di Jepara, Fasilitas Gratis untuk UMKM Lokal

14 Juni 2025
Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya
News

Lalin Pantura Sayung Demak Dialihkan saat Istigasah Minggu, Ini Jalur Alternatifnya

14 Juni 2025
Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya
News

Tragis! Truk Jalan Sendiri, Sopir di Salatiga Tewas Terlindas Kendaraannya

14 Juni 2025
Load More
Next Post
Klarifikasi Sekolah di Blora soal Jual Seragam dan Tarik Iuran Karnaval, Sebut Seizin Komite

Klarifikasi Sekolah di Blora soal Jual Seragam dan Tarik Iuran Karnaval, Sebut Seizin Komite

BERITA UTAMA

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku
Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

ANGGARAN

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025
PKG

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025
INSPEKTORAT

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025
LPG 3 KG

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    Iwan Krismiyanto Dukung Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 PTS Tolak Rencana Pendirian Kampus UNY di Blora

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Advokat Gugat Koperasi BLN Salatiga Rp3,1 Triliun ke Pengadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koperasi BLN Salatiga Digugat Rp3,1 Triliun, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Mahasiswa Blora Tolak Rencana Pembangunan Kampus UNY

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Telan Anggaran Hampir Rp20 M, Stadion Joyokusumo Pati tidak Masuk Standar FIFA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Blora Siapkan PAW Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Harian Muria

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info terbaru di karesidenan pati

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS