GROBOGAN, Harianmuria.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan akan menggratiskan penggunaan fasilitas toilet umum (MCK) di pasar tradisional.
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan, Selasa, 6 Agustus 2024.
Lebih lanjut, pihaknya menuturkan upaya itu terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, menerapkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Setelah diterapkan maka penggunaan fasilitas kamar mandi di Pasar Rakyat menjadi tidak boleh dipungut biaya retribusi alias gratis,” kata Danis Sapaan akrab kepala Disperindag Grobogan.
Ia mengungkapkan nantinya pengelolaan MCK di pasar rakyat akan menjadi tanggung jawab Pemkab. Kendati demikian, Danis mengaku belum berkomunikasi dengan pengelola MCK di pasar terkait aturan baru tersebut.
Sebelum menerapkan aturan baru itu, rencananya ia akan menggelar sosialisasi terlebih dahulu terkait penerapan dan pelaksanaan Perda tersebut. Dalam upayanya, Danis yakin tidak akan ada penolakan terhadap kebijakan baru yang nantinya diterapkan.
Danis mengungkapkan dalam Perda baru itu memiliki klausul yang menghilangkan sumber pendapatan daerah, salah satunya adalah MCK. Padahal, selama ini 35 MCK di 18 pasar itu menyumbang kontribusi ke daerah sekitar Rp 140 juta.
“Dengan adanya Perda baru itu, nanti dihilangkan. Karena MCK itu termasuk menjadi fasilitas yang harus disiapkan pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, pengelolaan MCK selama ini dikelola secara swadaya. Mereka membiayai sendiri mulai dari air, listrik hingga tenaga kebersihan. Namun, pengelola tersebut melakukan pemungutan kepada pengguna MCK di pasar rakyat.
Lebih lanjut, sistem pengelolaan MCK ini nantinya bakal meniru konsep MCK di SPBU. Sehingga MCK yang dikelola swadaya itu diambil alih dan menjadi beban tanggung jawab Pemda sendiri.
Danis mengatakan semula ia ingin pengelolaan MCK itu bekerja sama dengan penggunaan barang (aset) milik daerah.
“Tapi ternyata aturannya tidak boleh. Karena sudah menjadi tanggung jawab pemerintah,” sambungnya.
Kemudian, sDanis berencana mengusulkan anggaran untuk pengelolaan MCK untuk meng-cover biaya air, listrik hingga tenaga kebersihan melalui APBD perubahan. Setelah usulan disetujui aturan itu baru akan memberlakukan aturan tersebut.
“Misalkan (sudah diterapkan aturan baru) pengelola swadaya masih melakukan pungutan, itu kategorinya pungli. Bisa dikenai sanksi hukum,” jelasnya. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)