SEMARANG, Harianmuria.com – Ombudsman RI Perwakian Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali melakukan pemeriksaan
lapangan untuk memantau kondisi jalan dan lalu lintas di ruas Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.
“Pemeriksaan lapangan dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi mengenai pelayanan jalan dan lalu lintas pada kedua ruas jalan tersebut,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jateng Siti Farida dalam keterangan pers, Selasa (25/2/2025).
Menurutnya, masyarakat mengeluhkan mengenai keamanan dan keselamatan pengguna jalan sepanjang ruas Jalan Prof Dr Hamka di Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan di Mijen, Kota Semarang.
“Selain ruas jalan yang rusak, masyarakat juga melaporkan dugaan pengabaian mengenai adanya truk bermuatan melebihi delapan ton yang masih melintas di ruas jalan tersebut pada jam yang dilarang,” ungkapnya.
Farida menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, dan Satlantas Polrestabes Semarang.
Ombudsman RI Perwakilan Jateng menyoroti permasalahan masih adanya truk dengan berat lebih dari delapan ton yang melintas di luar waktu yang ditentukan sebagaimana rambu larangan. “Hal tersebut menjadi tugas dan kewajiban Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Farida mengatakan, dari hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa Dishub Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang telah menggelar operasi untuk menertibkan kendaraan besar yang masih melintas di luar jam yang ditentukan.
Farida juga meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengimbau warga yang masih menggunakan badan jalan untuk berjualan di daerah rawan kecelakaan, seperti di tanjakan atau turunan Silayur, untuk tidak melakukannya lagi.
“Pemkot Semarang, instansi terkait, masyarakat, perlu duduk bersama mencari solusi untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan ikhtiar bersama untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di turunan Silayur,” tandasnya.
“Ombudsman Jateng saat ini masih terus melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat dan dalam waktu dekat akan segera memberikan kesimpulan kepada Pemkot Semarang,” pungkas Farida.
(SYAHRIL MUADZ – Harianmuria.com)