GROBOGAN, Harianmuria.com – Pengalihan status Jembatan Kali Lusi, Purwodadi, mematenkan Jalan Sudirman menjadi milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan yang sebelumnya menjadi kewenangan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
Hal itu diungkapkan oleh sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Grobogan, Wahyu Tri Darmawanto, Rabu 21 Agustus 2024.
“Dalam SK Bupati Grobogan pada tahun 2023 dengan nomor 620/294/2023, tanggal 27 April 2023 jembatan tersebut belum masuk SK jalan kabupaten (Jembatan Lusi masih milik provinsi),” ungkap Wahyu.
Namun, sambung Wahyu, di tahun yang sama pada Februari lalu ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan status jalan provinsi. Disebutkan bahwa ruas Jalan Sudirman dari Jembatan Lusi sampai Bundaran Getasrejo tidak masuk dalam SK gubernur tersebut.
Nantinya, jalan tersebut akan dilimpahkan ke pihak Pemkab Grobogan. Terkait hal tersebut, Wahyu mengatakan Pemkab akan segera merevisi SK jalan Sudirman.
“Dalam SK sebelumnya Jalan Sudirman yang dimiliki Pemkab, dari selatan Jembatan Kali Lusi hingga bundaran kantor KPU Grobogan. Namun, perubahan SK Gubernur nantinya menjadikan jalan Sudirman penuh kepemilikan kabupaten, termasuk ada Jembatan Lusi di dalamnya” katanya.
Menurutnya, pengalihan status tersebut juga mematenkan Jalan Sudirman menjadi milik kabupaten, dengan panjang jalan sekitar 970 x 8 meter. Terkait pembangunan atau renovasi Jembatan Kali Lusi, pihaknya mengaku perlu adanya koordinasi untuk penentuan tahun pembangunan.
“Kita perlu data detail terkait jembatan kali Lusi, sehingga memerlukan data teknis, berapa panjang jembatan, usia jembatan, dan hal-hal lainnya akan terlihat jelas pada kajian teknis,” jelas Wahyu.
Nantinya, bila dari data teknis dinyatakan jembatan tersebut sudah melebihi usia pakai, maka akan ada pertimbangan khusus untuk perbaikan.
“Bila menyatakan usia jembatan sudah 50 tahun, serta dinilai mengkhawatirkan bisa jadi perbaikan total atau bila masih ada opsi lain kita bisa pertimbangkan,” bebernya.
Selain itu, Wahyu menyebutkan pengelolaan jembatan kedepannya tersebut masih perlu bertemu dengan pihak provinsi. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Harianmuria.com)