JEPARA, Harianmuria.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara telah melakukan penelusuran bersama Camat Pakis Aji, Kapolsek Pakis Aji, dan Kepala Puskesmas Pakis Aji terkait lokasi lahan kosong yang digunakan untuk membuang dan membakar sampah medis (obat-obatan). Diketahui lahan tersebut disewa oleh warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul sampah.
Dari lokasi lahan kosong yang dimanfaatkan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) tersebut ditemukan obat dalam bentuk strip dengan list warna hijau tanpa nama dan merek pabrikan, serta kardus obat bertuliskan hexymer yang berisi obat trihexyphenidyl hydrochloride (obat golongan psikotropika).
“Kami telah melakukan penelusuran ke semua jajaran Fasyankes Dinas Kesehatan bahwa pengelolaan obat sudah diterapkan sesuai standar, termasuk pengelolaan dan pemusnahan obat kadaluarsa,” ucap Kepala Dinkes Kabupaten Jepara Mudrikatun, baru-baru ini.
Mudrikatun mengatakan, apabila terdapat obat kadaluarsa di puskesmas atau Instalasi Farmasi Kabupaten Jepara maka dilakukan pemeriksaan dengan disaksikan Dinkes Jepara, Inspektorat dan BPKAD Kabupaten Jepara sebelum limbah medis (obat kadaluarsa) diserahkan kepada pihak ketiga untuk dimusnahkan.
Heboh Sampah Medis Dibuang Sembarangan di Desa Mambak Jepara, Warga Mengeluh Cium Bau Menyengat
Mudrikatun memastikan bahwa sampah medis tersebut bukan milik Puskesmas maupun Fasilitas Kesehatan (Faskes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
“Kami melalui Farmalkes juga tidak pernah melakukan pengadaan obat hexymer seperti yang ditemukan. Baik pengadaan tahun 2024 ataupun pengadaan tahun sebelumnya. Dibuktikan dengan dokumen pengadaan,” jelasnya.
Pihaknya pun kemudian mengkonfirmasi kepada pabrikan Mersifarma dan distributornya dan menyatakan bahwa sejak tahun 2016 tidak melakukan produksi hexymer kemasan botol isi 1.000 tablet dibuktikan dengan NIE obat hexymer kemasan botol yang sudah tidak berlaku.
“Nomor batch yang tertera pada kemasan yang ditemukan adalah bukan no batch dari pabrikan Mersifarma. Nomor batch dari Mersifarma diawali dengan huruf bukan angka,” ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu warga menemukan sampah medis (obat) di lahan kosong tepatnya di Desa Mambak RT 03 RW 02, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Pembuangan limbah tersebut ternyata tidak hanya terjadi di satu lokasi saja, warga juga menemukan ratusan kantong plastik berisi berbagai jenis sampah medis dan lubang galian tidak jauh dari lokasi penemuan pertama. Bahkan, beberapa obat yang ditemukan memiliki tanggal kadaluarsa hingga tahun 2028. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Harianmuria.com)