SEMARANG, Harianmuria.com – Anggota Komisi II DPR RI, Riyanta secara gamblang ingin mengajak masyarakat untuk melawan kejahatan mafia pertanahan secara konstitusional.
Dalam diskusi publik bertema “Penanganan Kejahatan Pertanahan” yang digelar di Semarang, (24/3) kemarin.
Pihaknya mengungkapkan, kejahatan mafia tanah harus dilawan dengan sungguh-sungguh. Menurut Politikus PDIP asal Kabupaten Pati ini menyebutkan, dalam permasalahan pertanahan harus terurai secara teliti meskipun keabsahan sudah diakui.
Pendataan Tanah Wakaf Bisa di KUA Terdekat
Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti keterlibatan oknum penegak hukum dalam praktik mafia tanah seolah hukum menjadi panglima. “Maka dari itu, dalam penyelesaiannya masyarakat harus benar-benar cerdas,” tuturnya.
Sementara, Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Sembiring, membenarkan jika kasus mafia tanah yang bermunculan beberapa waktu terakhir merupakan kasus-kasus lama.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Sengketa BPN Jawa Tengah, Fransisco Pereira, kejahatan pertanahan merupakan sindikasi yang melibatkan berbagai unsur diantaranya pemodal, operator lapangan, dan oknum petugas yang sudah disusun oleh mafia tanah (Lingkar Network – Harianmuria.com)