JEPARA, Harianmuria.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara bersama Polres, Kodim, Bakesbangpol, Disperindag, dan Bagian Perekonomian Setda Jepara melakukan pemantauan di sejumlah pasar di Kabupaten Jepara guna menekan peredaran rokok ilegal, Selasa (29/11).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Tribumtranmas) Satpol PP Jepara Abdul Khalim mengatakan bahwa operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal kali ini lebih kepada memberikan edukasi Undang-Undang (UU) tentang Cukai kepada para pedagang.
“Hari ini kita menyasar tiga tempat yakni, Pasar Tawar Mlonggo, Pasar Mlonggo, dan Pasar Lebak. Alhamdulillah dari pantauan tim di lapangan sudah nihil temuan rokok ilegal,” ujar Abdul Khalim.
Lebih lanjut, ia menyatakan dengan melakukan edukasi tentang UU Cukai, harapannya pedagang bisa lebih mengetahui tentang ciri dan kondisi rokok ilegal.
“Selain kepada para pedagang di pasar tersebut, kami juga memberi edukasi kepada warga yang berkunjung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Lidik Satpol PP Jepara Abdul Muid menuturkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara.
“Sosialisasi yang diberikan ini, lantaran banyak masyarakat Kabupaten Jepara belum mengenal betul apa itu rokok ilegal,” jelas Muid.
Adapun ciri-ciri rokok illegal yang dijelaskan oleh petugas Satpol PP, yaitu rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Kami berharap, masyarakat bisa turut serta memberantas peredaran rokok ilegal. Ketika mengetahui bisa melapor, sehingga petugas yang akan turun tangan untuk melakukan operasi pembersihan terhadap rokok ilegal yang beredar. Hal ini sesuai dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” tandasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)










