JEPARA, Harianmuria.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jepara mulai melakukan verifikasi faktual ke sejumlah Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Jepara dengan mendatangi masing-masing kantor.
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri mengungkapkan, verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran terkait kepengurusan, kantor partai, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan juga kebenaran keanggotaan partai politik.
Ia menambahkan, di tingkat pusat KPU RI sebenarnya sudah memverifikasi faktual pada 9 parpol. Namun, di Jepara sendiri partai Gelora tidak mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaannya.
”Jadi tidak menjadi bagian partai politik yang kami verifikasi,” ungkap Subchan Zuhri, Senin (17/10).
Edisi pertama hari ini, lanjut Subchan, KPU Jepara memverifikasi faktual pada 6 partai yakni Partai UMMAT, PSI, Hanura, Perindo, PKN, dan Partai Buruh. Sementara untuk Partai Garuda dijadwalkan tanggal 19 Oktober 2022. Sedangkan, PBB dijadwalkan diverifikasi pada tanggal 20 Oktober 2022.
“Verifikasi faktual keanggotaan ini dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie and Morgan dan menggunakan metode pengambilan sampel sistematis. Jumlah dan nama-nama sampel anggota partai yang kami verifikasi faktual sudah ditentukan oleh KPU RI. Dari 8 partai, ada 2.326 anggota yang kami verifikasi,” jelasnya.
Selain mendatangi kantor partai, KPU Jepara juga mendatangi rumah-rumah anggota parpol yang telah ditetapkan dalam sampel. Hasilnya, dari 2.326 sampel anggota partai terdapat 27 anggota partai di wilayah Kecamatan Karimunjawa.
“Untuk ke sana, KPU Jepara perlu menjadwalkan waktu verifikasi,” imbuhnya.
Dijelaskan Subchan, tidak semua partai lolos verifikasi faktul. Hal ini telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 55/PUU-XVIII/2020, partai politik yang telah lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya tidak dilakukan verifikasi faktual meskipun lolos verifikasi administrasi.
“Pada pemilu 2019, ada sembilan partai politik yang lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah tingkat nasional, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Kesembilan partai tersebut saat ini juga telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI,” tandasnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Harianmuria.com)