Minggu, Juli 13, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Ramadan, Pemkot Salatiga Batasi Operasional Tempat Hiburan

by Basuki Rahardjo
1 Maret 2025
in News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Ramadan, Pemkot Salatiga Batasi Operasional Tempat Hiburan

Sejumlah warga berada di kompleks tempat hiburan karaoke di Sarirejo, Sidorejo, Salatiga, belum lama ini. (Dok. Pribadi/Harianmuria.com)

716
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

SALATIGA, Harianmuria.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga membatasi operasional tempat hiburan, karaoke, permainan ketangkasan, dan rumah makan selama Ramadan. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentang Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama Bulan Ramadan dan Idulfitri 1446 H.

Selain itu, Pemkot Salatiga juga mengimbau pelaku usaha tempat hiburan, karaoke dan arena ketangkasan untuk tidak membuka usaha pada tiga hari awal Ramadan dan tiga hari sebelum Idulfitri.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Salatiga Yayat Nurhayati mengatakan, selama bulan Ramadan, waktu operasional bagi tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diizinkan dibuka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Untuk tempat makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan membuka usahanya saat siang hari. “Namun, harus memperhatikan kenyamanan bagi yang menjalankan ibadah puasa, yakni dengan melakukan penyesuaian tempat dan pelayanan rumah makan,” katanya, Jumat (28/2/2025).

Menurut Yayat, kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah puasa. “Kami sudah menyosialisasikan terkait aturan tersebut kepada para pengelola tempat hiburan maupun rumah makan di Kota Salatiga. Harapannya para pengelola bisa mematuhi peraturan tersebut,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila ada tempat hiburan, karaoke dan arena ketangkasan yang melanggar ketentuan tersebut, akan ditindak. Akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

“Nanti dari Satpol PP yang akan menindak,” tandasnya.

(ANGGA ROSA – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info SalatigaPemkot SalatigaRamadantempat hiburan

Related Posts

News

MPLS Ramah di SD Kudus Dimulai 14 Juli: 5 Hari Penuh Keceriaan untuk Siswa Baru

12 Juli 2025
News

Puncak Haul Ki Ageng Penjawi 2025: Pengajian Akbar dan Sholawat Meriahkan Pati

12 Juli 2025
News

Tere Batik Kudus: Setiap Kain Punya Cerita yang Abadikan Warisan Budaya Lokal

12 Juli 2025
News

Wali Kota Semarang Gerak Cepat Atasi Rob Parah di Tambaklorok RW 16

12 Juli 2025
Load More
Next Post

Datangnya Ramadan Jadi Ladang Rezeki bagi Pedagang Kurma

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Patung Arjuna Wiwaha Cepu Ambrol, Warga Khawatir Bahaya Runtuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version