Jumat, Juli 18, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng Kudus

Polres Kudus Ungkap 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

by Basuki Rahardjo
17 Maret 2025
in Kudus, News, Seputar Jateng, Umum
0 0
Polres Kudus Ungkap 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo dan jajarannya menunjukkan barang bukti kasus narkoba. (Fahtur Rohman/Harianmuria.com)

720
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Dalam kurun waktu dua pekan terakhir, Polres Kudus berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkoba di wilayah Kudus dan Jepara. Empat orang tersangka diamankan beserta barang bukti berupa ganja seberat 22,5 gram dan sabu seberat 1,1 gram.

Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan, kasus pertama terjadi pada 5 Maret 2025 pukul 01.00 WIB di tepi jalan depan toko roti di Desa Jati, Kabupaten Kudus.

Dalam kejadian ini, dua tersangka berinisial M dan I ditangkap dengan barang bukti berupa 8,87 gram ganja, satu unit ponsel, satu pak kertas papir, dan satu unit sepeda motor Honda Vario.

“Dua tersangka ini kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 130 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutur Kompol Rendi, Senin (17/3/2025).

Kasus kedua terjadi di depan gapura Desa Kaliwungu, Kecamatan Welahan, Jepara, pada 5 Maret 2025 pukul 03.00 WIB. Seorang tersangka berinisial M diamankan dengan barang bukti satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram.

Sementara itu, kasus ketiga terungkap pada 13 Maret 2025 pukul 17.00 WIB di tepi Jalan Raya Kudus-Jepara, Desa Kaliwungu, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Seorang tersangka berinisial A ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Noor Biyanto mengungkapkan bahwa peredaran ganja di Kudus melibatkan jaringan antarwilayah.

“Awalnya, kasus ini terungkap di Demak, kemudian berkembang ke Desa Bae, Kudus, hingga Jepara. Para tersangka saling mengenal dan menjual narkoba ke teman-temannya,” jelasnya.

(FAHTUR ROHMAN – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Kuduskasus narkobakudusperedaran narkobaPolres Kudus

Related Posts

News

DPRD Pati Akan Temui Menteri Koperasi, Soroti Nasib KUD yang Terpinggirkan

18 Juli 2025
News

DPRD Pati Awasi Penyaluran Dana Cukai Tembakau untuk Petani dan Masyarakat

18 Juli 2025
News

DPRD Pati Setujui Laporan APBD 2024, Sampaikan Catatan untuk OPD

18 Juli 2025
News

Puncak HUT JMSI Riau 2025 Digelar di Kuansing, Gubernur Riau Jadi Tamu Kehormatan

18 Juli 2025
Load More
Next Post

Terseret Arus Bengawan Solo, Mayat Warga Madiun Ditemukan di Wilayah Blora

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nikmati Panorama Gunung Muria dari Beberapa Puncak Pendakian Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version