KUDUS, Harianmuria.com – Berbagai cara dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk mensosialisasikan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat, salah satunya dengan melakukan siaran di Radio Suara Kudus.
Radio yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kudus itu sendiri memiliki frekuensi 88 FM dan bisa didengar oleh masyarakat seluruh wilayah Kota Kretek.
Kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai melalui radio itu pun mmenghadirkan Bupati Kudus HM Hartopo sebagai pembicara. Selain itu, ada pula Ketua DPRD Kudus Masan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kudus, Jadmiko Muhardi Setiyanto, Rabu (2/11).
Bupati Kudus HM Hartopo mengaku mendukung kegiatan sosialisasi tersebut. Dalam kesempatan itu, dirinya melakukan siar langsung terkait aturan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 dan juga mengajak masyarakat untuk turut serta menggempur rokok ilegal.
Dirinya juga berinteraksi langsung dengan para pendengar yang ingin bertanya maupun memberikan saran secara langsung kepada orang nomor satu di Kudus itu dalam sesi tanya jawab.
“Saya sangat mendukung kegiatan ini karena bisa didengar oleh masyarakat dari seluruh wilayah di Kudus. Saya juga bisa melakukan dialog interaktif langsung dengan para pendengar,” ucapnya.
Lain halnya apabila sosialisasi serupa dilakukan secara tatap muka atau lewat sosial media. Melalui siaran di radio Pemerintah Kabupaten Kudus bisa lebih menyasar banyak masyarakat.
“Kalau sosialisasi tatap muka kan belum semua masyarakat bisa ikut hadir, tapi kalau lewat radio ini masyarakat yang menjadi pendengar radio akan mendengarkan semua dan bisa interaktif barangkali ada yang mau ditanyakan,” terangnya.
Ia pun berencana untuk mengadakan kegiatan sosialisasi DBHCHT melalui radio lagi. Hal ini agar semakin banyak masyarakat yang teredukasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Semoga masyarakat bisa memahami mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai saat ini,” ujarnya.
Sementara, Kepala Diskominfo Kabupaten Kudus Dwi Yusi Sasepti mengatakan, pihaknya memang ingin melakukan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai secara masif. Salah satunya melalui media Radio Suara Kudus.
“Jadi melalui semua media kita maksimalkan. Baik melalui pertemuan sosialisasi tatap muka yang sudah biasa dilaksanakan, maupun melalui radio. Kami rencananya mengadakan sosialisasi cukai melalui radio sebanyak empat kali,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat bisa turut serta menggempur rokok ilegal. Serta, memahami aturan perundang-undangan terkait cukai.
“Diskominfo telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT. Harapannya, masyarakat sadar tentang rokok ilegal, jangan sampai masyarakat membeli apalagi sampai memproduksi,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Harianmuria.com)