Rabu, Juli 16, 2025
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Kerjasama & Iklan
  • Disclaimer
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jawa Barat
    • DIY
    • Jawa Timur
  • Seputar Jateng
    • Pati
    • Kudus
    • Jepara
    • Rembang
    • Demak
    • Semarang
    • Blora
    • Grobogan
    • Kendal
  • Artikel
    • Kesehatan
    • Lifestyle
    • Parenting
    • Tips
    • Travelling
    • Silabus & RPP
    • Opini
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Pendidikan
  • HMTV
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Seputar Jateng

Pedagang Pasar Baru Kudus Keluhkan Jam Operasional PKL Unggas

by Sekar Sari
31 Oktober 2024
in Seputar Jateng, Kudus
0 0
Pedagang Pasar Baru Kudus Keluhkan Jam Operasional PKL Unggas

Tampak para pedagang unggas di los Pasar Baru Kudus menunggui dagangannya, Rabu, 31 Oktober 2024. (Nisa Hafizhotus S/Harianmuria.com)

714
VIEWS
Share on FacebookShare on WatsApp

KUDUS, Harianmuria.com – Pedagang unggas di los Pasar Baru Kudus meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus untuk bisa membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di lokasi tersebut. Pasalnya, PKL yang juga menjual unggas itu dinilai merugikan para pedagang yang memiliki los di Pasar Baru.

PKL unggas itu dinilai merugikan karena mereka berjualan di pinggir pasar yang dekat dengan pembeli. Selain itu, para PKL itu juga bisa berjualan dengan lebih leluasa dibandingkan para pedagang di dalam pasar.

Padahal, pedagang di los Pasar Baru telah dibebankan biaya pemakaian kekayaan daerah (PKD) sekitar Rp 365 ribu per tahun. Sedangkan PKL yang mayoritas pendatang dari luar kota tersebut hanya dibebankan biaya retribusi sekitar Rp 2 ribu per hari.

Sehingga, mereka meminta adanya pembatasan jam operasional bagi para PKL yang berjualan di Pasar Baru. Imbauan terkait pembatasan jam operasional pun telah ditempel di beberapa tembok di los pedagang unggas Pasar Baru, yang bertuliskan “HIMBAUAN DAN LARANGAN PADA SEMUA PKL AYAM BATAS BERJUALAN SAMPE JAM 8 PAGI”.

Bambang salah satu pedagang unggas di los Pasar Baru menyebut bahwa para PKL unggas yang berjualan di lokasi setempat mayoritas dari luar kota. Bahkan, mereka sering membawa barang dagangan yang banyak sehingga membuat pedagang di los merugi.

Bambang juga menyebut PKL unggas juga merusak harga di pasaran. Sehingga, banyak pembeli yang lebih memilih membeli dagangan dari PKL daripada pedagang resmi di Pasar Baru. Terlebih, mobilisasi PKL yang dinilai lebih leluasa.

“Karena mereka ‘kan bisa ditawarkan kelilingan. Kami hanya ingin mereka ditertibkan agar tidak berjualan di atas jam 8 pagi,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Pasar Baru, Didik Soneta mengungkapkan bahwa imbauan larangan berjualan bagi PKL unggas di atas pukul 08.00 WIB itu sesuai dengan arahan dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus.

“Imbauan itu mulai kemarin, Senin tanggal 29 Oktober 2024 melarang untuk PKL unggas berjualan di atas jam 8 pagi,” jelasnya. 

Saat ini, ada lebih dari 200 pedagang yang menempati los di Pasar Baru. Sedangkan untuk PKL ada lebih dari 20 orang.

PKL Unggas Minta Kelonggaran Waktu

Di sisi lain, para PKL unggas juga melakukan protes ke Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus dan menuntut kelonggaran waktu. Audiensi terkait hal itu dilakukan di Aula Dinas Perdagangan pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Susanto, salah satu PKL Unggas asal Demak mengaku keberatan bila para PKL dibatasi berjualan hingga pukul 08.00 WIB.

Ia mengaku, biasanya mengambil dagangan di Purwodadi pukul 06.00 WIB dan waktu perjalanan bisa sampai dua jam. Setelah itu baru berangkat ke Pasar Baru Kudus dan tiba sekitar pukul 09.30 WIB.

“Kita baru datang tapi sudah disuruh keluar. Jadi jangan satu pihak saja, dicari enaknya bagaimana. Adanya imbauan larangan ini tanpa koordinasi dengan kami, tiba-tiba ada larangan itu,” ujarnya. 

Susanto pun mengaku akan mengikuti aturan dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Perdagangan asalkan mereka tetap bisa berjualan dan mencari nafkah di Pasar Baru.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Albertus Harys Yunanto menyampaikan imbauan bagi PKL unggas di Pasar Baru agar tidak berjualan lebih dari jam 8 pagi sudah dikoordinasikan dengan para pedagang di pasar tersebut.

“Ini juga sudah sesuai aturan, nantinya akan kami evaluasi dan bahas lebih lanjut lagi,” tegasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Harianmuria.com)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari harianmuria.com
Tags: Info Kuduskudus

Related Posts

News

Wakil Ketua DPRD Jateng: Masyarakat Harus Aktif Awasi dan Ikut Bangun Daerah

16 Juli 2025
News

108 Lulusan SPPI Blora Siap Magang di Dapur MBG, Ini Penjelasan Dandim

16 Juli 2025
News

Beras Oplosan Marak, Wali Kota Semarang Bentuk Satgas Srikandi Perketat Pengawasan

16 Juli 2025
News

Tak Ada Siswa, SMP Swasta di Blora Resmi Ditutup

16 Juli 2025
Load More
Next Post

Soal Potensi Kecurangan Pengisian Perades, Pimpinan DPRD Pati Beri Peringatan ke Pemdes

BERITA UTAMA

Highlight

Rembang Siapkan Bendungan Randugunting Blora sebagai Sumber Air Baku

by Basuki
26 Mei 2025
0

Pemkab Rembang berencana memanfaatkan Bendungan Randugunting sebagai sumber air baku untuk mendukung kebutuhan air bersih dan irigasi jangka panjang di...

Dampak Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan Dua Hari Kerja di Luar Kantor

5 Februari 2025

80 Persen Warga Jateng Ditargetkan Terima Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

5 Februari 2025

Inspektorat Kudus Telusuri Dugaan Lelang Fiktif dan Penyelewengan Retribusi di Terminal Colo

5 Februari 2025

Prabowo Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg Lagi, tapi Ada Syaratnya

4 Februari 2025

Trending Bulan Ini

  • Rumah Duka RST dr Asmir Salatiga Hadir dengan Layanan Inklusif 24 Jam untuk Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Salah, Begini Cara Bedakan Kartu Keluarga Asli dan Salinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikenal Sebagai Tokoh Penyebar Agama Islam di Jepara, Siapa Sajakah Mereka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Rembang yang Paling Banyak Digemari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Wartawan Resmi Maju Berebut Kursi Ketua PWI Blora 2025–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Blora Pilih Ketua Baru di Konferkab 26 Juli, 9 Kandidat Siap Bertarung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPL-KKL UIN Sunan Kudus di BLA Semarang, Dorong Literasi dan Output Riset Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 580 Personel Gabungan Blora Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Cepu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata 16 Pantai di Jepara yang Menarik Untuk Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Adalah media online yang menayangkan berita terbaru di Jawa Tengah. Berita yang kami sajikan padat, terpercaya, dan mencakup informasi terkini di wilayah Karesidenan Pati.

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • News
  • Seputar Jateng
  • Artikel
  • Kajian Islam
  • Majalah Digital
  • HMTV
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Box Redaksi
  • Kerjasama & Iklan

© 2024 Harian Muria - PT. MEDIATAMA ANUGRAH PERS

Exit mobile version