PATI, Harianmuria.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin angkat bicara perihal Surat Edaran (SE) Bupati Pati yang melarang diadakan takbir keliling.
Ia menilai, intruksi dalam Surat Edaran tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Meski isi Surat Edaran (SE) tersebut banyak disesalkan masyarakat Kabupaten Pati. Namun, Ali Badrudin menilai bahwa Bupati Haryanto hanya menjalankan tugas dari Pemerintah Pusat. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyalahkan Bupati Pati sepenuhnya.
DPRD Pati Tak Ingin Warga Takbir Keliling Pakai Sound System
“Kalau Pemerintah Pusat melarang diadakan takbir keliling, sedangkan Bupati Pati mengizinkan, itu berarti salah Bupati. Namun, dalam hal ini Bupati Pati menyampaikan sesuai arahan Pemerintah Pusat. Jadi, kita tidak bisa menyalahkan Bupati Pati,” ujarnya belum lama ini.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pati dan sebagai umat muslim, ia menyadari keinginan masyarakat Kabupaten Pati yang sudah lama tidak merayakan takbir keliling.
“Kami sebagai umat muslim justru sangat senang dengan adanya takbir keliling, tapi ketika pemerintah melarang ya kita harus menaati. Kita pun harus menghormati keputusan Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Politisi dari fraksi PDIP ini pun meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pati untuk menghormati dan menaati SE Bupati Pati, sehingga tercipta suasana kondusif jelang Hari Raya Idul Fitri. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Harianmuria.com)